
Jakarta, Scientia.id – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional dengan menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta. Forum tersebut mengangkat tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan penekanan pada implementasi perilaku ekoteologis di tengah masyarakat.
Menurut Fuad, kebijakan wajib halal mencakup beragam sektor, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta kemasannya. Ia menilai, kebijakan ini tidak sekadar menyangkut kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjadikan industri halal sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung kepentingan antar-lembaga. Fuad menjelaskan bahwa BPJPH bertanggung jawab pada penyelenggaraan jaminan produk halal, MUI menetapkan fatwa kehalalan, sementara produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. “Kemenag hadir untuk menjembatani seluruh proses tersebut agar berjalan selaras,” ujarnya.
Lebih jauh, Fuad menekankan bahwa upaya membangun kesadaran halal perlu ditingkatkan menjadi budaya cinta halal. Hal itu, menurutnya, tidak cukup dicapai melalui regulasi, melainkan harus diperkuat dengan literasi, edukasi publik, sosialisasi berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang kokoh.
Dari sisi internal, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) terus bersinergi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Kolaborasi dengan Direktorat Bina KUA dilakukan melalui peran penghulu yang juga berfungsi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku UMKM. Sementara bersama Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal kepada masyarakat menjadi fokus utama.
Sinergi juga terjalin dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan dan konsultasi halal, serta dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk mendukung penguatan ekonomi umat. Dalam konteks ini, sertifikasi halal dipandang sebagai bagian penting dari agenda pemberdayaan UMKM.
Fuad menyoroti keberpihakan negara terhadap UMKM melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Pada 2026, kuota sertifikasi halal gratis ditingkatkan menjadi 1,35 juta, dengan porsi anggaran mencapai 60–70 persen dari total anggaran BPJPH. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya produk halal.
Selain itu, DJPH turut memperkuat literasi halal melalui berbagai inisiatif, seperti Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG dinilai menjadi pemicu strategis percepatan sertifikasi halal, karena menuntut standar higienitas, gizi, dan kehalalan secara bersamaan. DJPH bersama Bappenas bahkan telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan terpadu sejak akhir 2025.
Baca Juga: HAB Kemenag RI ke – 80 Kementerian Agama Memperkuat Kerukunan Umat di Kota Padang
Pada level kelembagaan, Fuad juga mengungkapkan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah, yang diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam. Ke depan, DJPH juga menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional. (*)







