![Terlihat petugas yang melakukan pemutisan sambungan air dan aliran air di lantai. Kamis, (15/1) [sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/01/Screenshot_2026-01-15-11-27-51-72_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817-e1768452296384.jpg)
Ironisnya, tindakan pemutusan meteran air tersebut diduga disertai praktik yang tidak lazim. Salah seorang petugas PDAM yang datang bersama rombongan justru meminta agar pembayaran tunggakan dilakukan melalui rekening pribadi.
“Ini arahan dari pimpinan bang,” ujar petugas tersebut singkat. Ia tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan identitas, dan enggan menyebutkan nama.
Saat dipertanyakan mengenai prosedur pemutusan, petugas itu dengan tegas menyatakan bahwa PDAM tidak menggunakan Surat Peringatan (SP) sebelum melakukan pemutusan sambungan.
“Itu sudah ketentuannya, Tidak ada surat peringatan jika sudah menunggak 2 kali berturut – turut,” katanya.
Pernyataan itu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan prosedur standar perusahaan daerah yang seharusnya mengedepankan transparansi dan pemberitahuan resmi kepada pelanggan.
Lebih jauh, pelanggan sempat meminta agar pembayaran dilakukan kemudian, namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah. Petugas ngotot melakukan pembongkaran sambungan air dan menyebutkan bahwa pemasangan kembali akan dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu.
Persoalan matinya aliran air akibat bencana juga tidak mendapat toleransi. Saat ditanya soal dispensasi akibat gangguan distribusi air selama satu hingga dua hari karena bencana, petugas menyatakan wilayah selatan Kota Padang tidak termasuk dalam kebijakan keringanan.
“Untuk wilayah selatan tidak masuk pak. Itu kebijakan Dirut,” ucapnya.
Pernyataan tentu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pelanggan merasa tetap dibebani kewajiban penuh meski suplai air tidak berjalan normal, tanpa adanya pengurangan tagihan maupun dispensasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PDAM Kota Padang terkait dugaan pemutusan sepihak tanpa surat peringatan, permintaan pembayaran melalui rekening pribadi, serta kebijakan tidak adanya dispensasi bagi wilayah selatan.(yrp)
![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-120x86.jpg)







