
Dharmasraya, Scientia.id – Sungai Suir yang berada di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali mengalami perubahan warna menjadi hitam kecoklatan. Sungai yang sebelumnya jernih itu diduga tercemar akibat pembuangan limbah dari PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA), Rabu (17/12/2025).
Perubahan warna air Sungai Suil diketahui warga sekitar pada pukul 09.00 WIB. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut, pencemaran sungai tersebut sudah berulang kali terjadi dan berdampak pada matinya ikan di kawasan Lubuak Larangan Sungai Suil.
Salah seorang perangkat Nagari Sinamar, Mon, mengungkapkan bahwa kejadian serupa baru saja terjadi sekitar sepekan lalu. Bahkan saat itu, warga telah mendatangi pihak PT TKA dan bertahan di lokasi perusahaan sebagai bentuk protes.
“Baru seminggu ini kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ungkap Mon.
Menurut Mon, warga sudah menyampaikan keluhan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Surat pengaduan telah dilayangkan kepada Bupati Dharmasraya dan Gubernur Sumatera Barat.
“Soal surat tersebut tanya sama pak Wali Nagari,” tegasnya.Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merusak ekosistem Sungai Suil.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat dan sudah mengirimkan tim ke lokasi tersebut.
“Sejak tahun 2022, ini sudah tiga kali laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, karena hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegas Budi.
Budi juga menambahkan, bahwa etiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Dalam aturannya, setiap Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegasnya.
Sementara itu, saat di Konfirmasi melalui Humas Perusahaan PT Tidar Kerinci Agung, Syaiful menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima info tersebut, dan sudah menurunkan team perusahaan untuk meninjau kelapangan.
Baca Juga: Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT Dharmasraya Lestarindo Jadi Sorotan Warga
“Jadi kami menemukan itu bukan kebocoran, tapi dikarenakan faktor cuaca saja, apalagi karena malam tadi hujan lebat, sehingga membuat kolam melimpah,” tutupnya. (tnl)









