
Dharmasraya, Scientia.id – Intensitas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tidar Kerinci Agung (TKA) di Kabupaten Dharmasraya terus menjadi sorotan tajam. Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya mencatat sedikitnya lima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah yang mencemari aliran sungai.
Menariknya, rentetan insiden ini terjadi setelah adanya peralihan kepemilikan perusahaan. PT TKA yang berdiri sejak tahun 1984 awalnya dimiliki oleh keluarga Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto, yakni Siti Heriati Hediyati dan Hashim Djojohadikusumo. Namun, sejak tahun 2018, saham perusahaan tersebut telah dijual ke sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Berdasarkan data DLH Dharmasraya, berikut adalah rekam jejak dugaan pencemaran oleh PT TKA sebagai berikut: Pertama, 11 Januari 2022 Dugaan pencemaran Anak Sungai Suir (Batang Gambir). DLH Provinsi Sumbar menemukan tanggul IPAL jebol akibat curah hujan tinggi. Perusahaan dijatuhi Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah;
Kedua, 29–30 April 2024 laporan dugaan pencemaran Sungai Suir. Dilakukan verifikasi terkoordinasi pada Juni 2024 dan mediasi antara warga Nagari Sinamar serta Nagari Lubuk Besar dengan pihak perusahaan pada November 2024;
Ketiga, 21 November 2024 kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran Sungai Suir. Meskipun verifikasi telah dilakukan tim PPLH, status penyelesaiannya dilaporkan masih menggantung di tingkat Provinsi Sumatera Barat;
Keempat, 7 Desember 2025 masyarakat Nagari Sinamar kembali menemukan indikasi pencemaran. Status saat ini masih dalam tahap pengelolaan pengaduan; dan
Kelima, 17 Desember 2025 Wali Nagari Sinamar melaporkan dugaan serupa. Saat ini DLH kembali melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pihak Provinsi.
Dari kelima rentetan laporan tersebut, muncul pola yang membuat masyarakat skeptis terhadap laporan diverifikasi, koordinasi dilakukan dengan Provinsi, namun penyelesaian seringkali berakhir menggantung tanpa sanksi yang memberikan efek jera. Hal ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perusahaan seolah memiliki kekuatan yang membuatnya kebal hukum.
Kekecewaan ini memuncak dalam aksi protes warga pekan lalu. Perangkat Nagari Sinamar, Mon, mengungkapkan betapa lelahnya masyarakat menghadapi janji-janji yang tidak kunjung terealisasi.
“Baru saja minggu kemarin, kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ungkap Mon, Rabu (17/12/2025).
Ketidakpuasan warga terhadap respons perusahaan kini mendorong tuntutan langkah hukum dan administratif yang lebih transparan dan berkeadilan. Masyarakat mendesak agar otoritas terkait tidak bermain mata dengan pemilik modal, sehingga ekosistem sungai yang menjadi urat nadi kehidupan mereka tidak terus-menerus dirusak.
Mon menegaskan bahwa pihak nagari dan masyarakat tidak akan tinggal diam melihat sungai mereka terus tercemar.
Baca Juga: Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT Dharmasraya Lestarindo Jadi Sorotan Warga
“Pihak nagari dan masyarakat tidak akan tinggal diam. Mereka telah menyampaikan keluhan resmi secara tertulis kepada otoritas yang lebih tinggi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya. (tnl)








