
Kabupaten Solok, Scientia.id – Upaya percepatan pemulihan pascabencana kembali mengemuka ketika Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan koordinasi teknis bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas kelengkapan dokumen hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon). Melalui rapat virtual yang berlangsung Senin (24/11/2025), pembahasan difokuskan pada pemenuhan syarat administrasi dan mekanisme pengajuan usulan agar dapat segera diverifikasi.
Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Asisten II Setda Solok Jefrizal, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, jajaran Bapelitbang, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta perwakilan BKD Bidang Aset. Dari BNPB, hadir Syavera selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Syavera menjelaskan bahwa program hibah Rehab/Rekon mencakup lima sektor utama: perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Seluruh usulan wajib diajukan melalui dua sistem, yaitu Aplikasi E-Konsul dan Aplikasi E-Proposal.
Pada tahap E-Konsul, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen administratif, termasuk SK Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat, laporan Pusdalops, pemberitaan media, rekapitulasi kebencanaan, dokumen R3P, dokumentasi kerusakan, serta Kartu Inventaris Barang (KIB) dari BKD. Syavera menekankan bahwa kelengkapan KIB merupakan syarat penting untuk menerima usulan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
“Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi awal, maka proposal dapat dilanjutkan ke dalam Aplikasi E-Proposal,” ujar Syavera.
Setelah itu, seluruh usulan akan diverifikasi oleh BNPB bersama kementerian sesuai sektor masing-masing, seperti Kementerian PUPR untuk infrastruktur dan Kementerian Sosial untuk sektor sosial. Pemerintah daerah juga diwajibkan mempersiapkan DED, gambar teknis, serta menyelaraskannya dengan dokumen R3P dan hasil kajian Jitupasna.
BNPB turut mengingatkan bahwa Pemkab Solok pernah mengajukan 10 usulan pada Desember 2023 dengan nilai Rp24,88 miliar, namun waktu verifikasi tersisa sekitar satu bulan karena ketentuan usia bencana maksimal dua tahun.
Asisten II Jefrizal meminta OPD terkait mempercepat pendataan dan pengawalan seluruh usulan, baik lama maupun terbaru. Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen.
“Intenskan semuanya yang berkaitan dengan penanggulangan Rehab-Rekon ke depan. Tetap fokus membantu masyarakat kita yang terdampak bencana. Camat dan Wali Nagari harus intens melaporkan seluruh kejadian di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Solok dan Anggota DPR RI Tinjau Proyek Pengendalian Banjir Batang Lembang
Rapat ini diharapkan memperkuat sinergi Pemkab Solok dan BNPB dalam memaksimalkan penanganan pascabencana. (*)








