Bukittinggi, Scientia.id – Perkembangan dan pertumbuhan Kota Bukittinggi membawa konsekuensi pada berkurangnya areal persawahan. Jika saat ini tercatat masih ada 340 hektare sawah, maka dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, lahan tersebut hanya akan disisakan 40 hektare.
Data dari Dinas Pertanian menunjukkan, dari 24 kelurahan yang ada di Bukittinggi, sudah ada empat kelurahan yang sama sekali tidak lagi memiliki sawah.
“Empat kelurahan yang tak ada lagi areal persawahannya adalah Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kelurahan Belakang Balok, Kelurahan Sapiran dan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang,” jelas Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bukittinggi, Abdul Halim.
Dari total lahan yang masih ada, kemampuan pasokan pangan hanya sekitar 20 persen untuk kebutuhan masyarakat.
“Yang 80 persen lagi diimport dari wilayah sekitar,” ucapnya.
Halim menambahkan, sesuai kesepakatan pusat, sebanyak 238 hektare sawah berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Status tersebut melarang perubahan fungsi sawah menjadi perumahan, perkantoran, atau pergudangan. Namun, ia menyebutkan revisi masih dapat dilakukan dengan keputusan instansi pusat.
Jika revisi luas area persawahan benar-benar dilaksanakan, masyarakat Bukittinggi akan semakin bergantung pada daerah tetangga untuk pemenuhan pangan.
Aturan tentang LSD ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Selain itu, teknis pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pedoman penetapan dan pemantauan LSD, serta Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara verifikasi data dan peta LSD.
Baca Juga: Bukittinggi Siapkan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, Target Rampung September 2025
Adapun tujuan LSD adalah menjaga ketahanan pangan, melestarikan lingkungan, serta menopang kedaulatan pangan nasional. LSD berfungsi sebagai benteng hijau agar sawah produktif tidak dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian. Dengan demikian, kemandirian pangan daerah tetap bisa dipertahankan. (*)