Di hadapan masyarakat, Donizar menegaskan bahwa perda ini bukan hanya aturan tertulis, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam melindungi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terabaikan. Saya berharap masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial agar program pemerintah bisa tepat sasaran,” ujar Donizar.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan sosial membutuhkan dukungan semua pihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Partisipasi aktif warga sangat menentukan. Tanpa itu, kesejahteraan merata hanya akan jadi wacana,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Sumbar, Iskandar, yang menjelaskan teknis penerapan perda. Ia menyebut Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi landasan hukum berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial, mulai dari penyaluran bantuan, pembinaan lembaga sosial, hingga pendampingan bagi kelompok rentan.
“Perda ini adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk lebih proaktif melaporkan atau mengusulkan jika ada persoalan sosial di lingkungannya,” kata Iskandar.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi luas dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga organisasi lokal. Mereka menilai sosialisasi ini penting untuk menambah wawasan dan memperkuat kerja sama antara warga dan pemerintah dalam membangun kesejahteraan yang lebih adil.(yrp)