
Kabupaten Solok, Scientia.id – Pemerintah Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, mulai membahas Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Nagari Paninggahan ini mengangkat tema “Membangun Kembali Marwah Nagari Melalui Kearifan Lokal.”
Wakil Bupati Solok, H. Candra, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah nagari. Ia menyebut pembentukan Perna ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi sosial dan moral nagari.
“Perkuat dengan Peraturan Nagari. Karena nagari kita sekarang sudah rapuh. Tidak seperti nagari dulu yang mempunyai power,” tegas Candra, Sabtu (26/7/25).
Menurut Wabup, Perna ini harus mengatur norma sosial, memperkuat nilai adat dan syariat, serta menyentuh aspek budaya dan keagamaan sebagai identitas nagari.
“Kita ingin peraturan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek kultural dan keagamaan yang menjadi identitas nagari,” tambahnya.
Wabup juga menyinggung sejarah lahirnya UU Desa yang digagas mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Ia berharap nagari dapat kembali memainkan perannya sebagai payung adat, sementara jorong menjadi unit pemerintahan administratif paling bawah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Junjung Sirih Neni Amelia, Plt. Wali Nagari Paninggahan Candra Hermiyas, Ketua KAN Paninggahan E. Dtk. Majo Datuk Nan Putih, Ketua BPN YH. Dtk. Nan Rancak, Ketua Pemuda Paga Nagari Arpan Suhadi, serta unsur perangkat nagari dan masyarakat.
Pembahasan ini merupakan tahap awal sebelum Ranperna menjalani proses harmonisasi dan uji publik. Pemerintah nagari menargetkan regulasi ini nantinya mampu mengatasi persoalan sosial dan penyakit masyarakat yang makin kompleks.
Baca Juga: Pemkab Solok, Tim Gabungan Gakkum Kemenhut, dan Polres Solok Segel Pengambilan Kayu di Sariek Bayang
Ranperna Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali marwah nagari, memperkuat sinergi adat dan pemerintahan modern, serta menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berakhlak. (*)