Padang, Scientia.id – Peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua. Namun, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah memenuhi masa tunggu tertentu.
Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri berhak mencairkan saldo setelah satu bulan sejak terbitnya surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)
Klaim dapat dilakukan langsung ke kantor cabang maupun secara daring. Berikut mekanismenya:
Di Kantor Cabang:
- Membawa dokumen asli
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mengikuti wawancara verifikasi
- Mendapat tanda terima
- Menunggu pencairan ke rekening
Secara Online:
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen syarat dan foto diri terbaru
- Simpan data setelah konfirmasi
- Tunggu jadwal wawancara online via email
- Verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening