Jumat, 17/10/25 | 04:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

Senin, 28/7/25 | 12:21 WIB

Surat pemberitqhuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Surat pemberitahuan perkembangan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak bagi TPP tahun 2025.[foto : ist]
Jakarta, Scientia — Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan maladministrasi serius dalam proses pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Hal ini disampaikan dalam surat resmi bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 yang ditujukan kepada para pelapor, yakni Hendriyatna, Kandidatus Angge, dan Fety Anggreini Dewi, selaku kuasa dari TPP Desa seluruh Indonesia.

Surat tersebut merupakan pemberitahuan atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan dugaan penyimpangan prosedur pemutusan kontrak TPP tahun anggaran 2025, yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor registrasi 0359/LM/III/2025/JKT.

Temuan Mengkhawatirkan: Evaluasi Kinerja Diabaikan

Ombudsman menemukan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh BPSDM-PMDDT Kemendes PDT dilakukan tanpa didahului oleh proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan. Ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang tidak hanya menciderai tata kelola pemerintahan, namun juga berpotensi merugikan hak-hak tenaga pendamping yang telah bekerja di lapangan.

Lebih jauh lagi, lembaga pengawas pelayanan publik ini menyebutkan bahwa pemutusan kontrak tersebut berdampak pada terganggunya layanan publik, khususnya dalam pendampingan pembangunan desa yang menjadi mandat utama para TPP.

BACAJUGA

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Pendamping Desa Demo ke Kantor Kemendes, Tolak Soal PHK dan Minta Menteri Dicopot

Rabu, 16/4/25 | 18:13 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Diulang dan Ikuti Prosedur

Dalam bagian tindak lanjutnya, Ombudsman RI merekomendasikan kepada Kepala BPSDM-PMDDT agar segera melakukan evaluasi ulang terhadap kinerja TPP sesuai dengan prosedur resmi. Evaluasi ini harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Mendes-PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, khususnya yang tercantum dalam BAB IV huruf I.

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan batas waktu selama 30 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti. Jika tidak dipenuhi, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi langkah-langkah hukum lanjutan maupun penegakan sanksi administratif.

Sinyal Kuat Bagi Reformasi Internal Kemendes

Ketegasan Ombudsman RI dalam kasus ini bisa menjadi pukulan keras sekaligus peringatan bagi Kementerian Desa. Keputusan untuk memutus kontrak ribuan TPP tanpa proses evaluasi yang sah tak hanya dinilai melanggar prosedur, namun juga menimbulkan kerugian sosial dan profesional bagi para pendamping desa.(yrp)

Tags: KemendesMaladminisrtasipemberitahuan perkembangan laporan pemutusan kontrak TPP tahun 2025pemutisan kontrak tpp
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pemko Pariaman Gelar “Coaching Clinic” Register Risiko untuk Tingkatkan Manajemen Pemerintahan

Berita Sesudah

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Terkait

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama saat memberikan sambutan dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi di Kayu Tanam. Kamis, (16/10) [foto : sci/yrp]

Cantik Sesaat, Derita Berkepanjangan: Ade Rezki Ingatkan Bahaya Produk Instan

Jumat, 17/10/25 | 00:37 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama saat memberikan sambutan dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi di Kayu Tanam....

Seminar Latihan Kesiapsiagaan yang dibuka secara resmi oleh, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (16/10).

Siaga Potensi Tsunami Pemko Padang Lakukan Drill Tsunami

Kamis, 16/10/25 | 20:17 WIB

  Seminar Latihan Kesiapsiagaan yang dibuka secara resmi oleh, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, di Palanta Rumah Dinas Wali...

Job Fair 2025 UNP Hadirkan Puluhan Perusahaan Ternama, Buka Peluang Karier bagi Lulusan Muda

Job Fair 2025 UNP Hadirkan Puluhan Perusahaan Ternama, Buka Peluang Karier bagi Lulusan Muda

Kamis, 16/10/25 | 19:30 WIB

Padang, Scientia.id - Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menggelar Job Fair 2025, yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025) di Auditorium UNP....

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama saat memberikan sambutan padakegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kamis, (16/10) [foto : sci/yrp]

Ade Rezki Pratama Ingatkan Masyarakat: Sehat Itu Mahal, Tapi Bisa Dijaga Sejak Dini

Kamis, 16/10/25 | 14:50 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama saat memberikan sambutan padakegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kamis,...

Pemkab Solok Hentikan Sementara Kegiatan Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang

Pemkab Solok Hentikan Sementara Kegiatan Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang

Kamis, 16/10/25 | 14:35 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola...

Hasil Pemeriksaan BPOM, Dinkes Padang Panjang Pastikan Makanan Program MBG Aman

Hasil Pemeriksaan BPOM, Dinkes Padang Panjang Pastikan Makanan Program MBG Aman

Kamis, 16/10/25 | 07:03 WIB

Program MBG (Foto: Ist) Padang Panjang, Scientia.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan sajian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi...

Berita Sesudah
Penduduk Miskin

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Ekonomi UNP Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Job Fair 2025 UNP Hadirkan Puluhan Perusahaan Ternama, Buka Peluang Karier bagi Lulusan Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solok Hentikan Sementara Kegiatan Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024