Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kapolres Padang Pariaman dan jajaran, didampingi pejabat pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan petugas sosial, ikut serta dalam proses evakuasi. D yang diketahui mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, sudah lama dikurung di ruangan sempit di belakang rumah keluarganya, hingga kondisi fisiknya lemah dan kurus.
Menurut Kapolda, aksi pemasungan bukan jalan keluar bagi ODGJ. “Kita tidak boleh menutup mata. Pemasungan melanggar hak asasi manusia, mereka berhak hidup layak dan bermartabat,” tegas Irjen Gatot di lokasi.
Pihak keluarga mengaku terpaksa memasung D karena keterbatasan ekonomi dan kekhawatiran terhadap perilakunya saat kambuh. Upaya pengobatan sempat dilakukan, namun terhenti karena biaya dan tidak ada yang mengurus.
Kepala Dinas Sosial Padang Pariaman, Sumarni, mengatakan, laporan warga soal pemasungan ini sudah diterima sebelumnya, lalu tim gabungan turun untuk melakukan asesmen sebelum proses evakuasi.
Setelah pendekatan dengan keluarga, D akhirnya berhasil dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Yayasan Pelita Jiwa Insani di Padang untuk mendapat perawatan intensif. Direktur yayasan menyampaikan siap mendampingi D untuk pemulihan, dengan melibatkan keluarga.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, berharap masyarakat berani melapor jika melihat pemasungan serupa. “ODGJ butuh pertolongan, bukan dikucilkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan pelatihan tenaga medis untuk deteksi dini.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Kapolda Gatot meminta semua Kapolres aktif mencari dan menolong warga ODGJ yang masih dipasung.
Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Keberangkatan D ke RSJ diiringi harapan besar agar ia bisa pulih dan hidup lebih baik. Kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa memperlakukan ODGJ secara manusiawi adalah tanggung jawab bersama. (yrp)