Bukittinggi, Scientia.id – Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Rahmi Brisma menilai kota Bukittinggi masih lemah dalam penegakan peraturan daerah (perda), menyusul pelanggaran perda masih saja terjadi di kota itu.
“Perda itu merupakan aturan yang harus ditegakkan. Kita minta di pemerintahan sekarang betul-betul menjalankannya,” ujar Rahmi Brisma kepada media ini di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/3/2025).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui, salah satu bentuk pelanggaran Perda itu, seperti terdapatnya berapa bangunan berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, agar tidak terjadi lagi pelanggaran di kemudian hari,” ucapnya.
Kata Rahmi, tidak tertutup kemungkinan DPRD bakalan memanggil SKPD terkait guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya pembangunan tanpa IMB di kota Bukittinggi.
“Meski dalam persoalan tersebut berada di komisi C (komisi 3). Saya dari komisi A (komisi 1) akan mengkomunikasikannya ke komisi C, karena ada kaitannya dengan komisi A yang membidangi pemerintahan,” tuturnya lagi.
Rahmi berharap, supaya masyarakat menaati aturan yang berlaku saat melakukan pembangunan seperti, membuat rumah bertingkat, permanen dan menambah bangunan rumahnya.
“Disarankan juga ya, jika perlu pemerintah sosialisasikan lagi ke masyarakat terkait pembangunan agar diurus dulu izinnya sebelum bangunan dikerjakan,” sarannya.
Politisi perempuan senior di kota Bukittinggi ini juga meminta semua pihak supaya menaati apa yang telah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Wako dan Wawako Bukittinggi Terpilih Ramlan-Ibnu Ikuti Gladi Bersih Pelantikan
“Ingat apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada lagi yang namanya kolusi dan nepotisme,” tutur Rahmi.
Diantara pembangunan tanpa IMB yang kasusnya sempat viral di media salah satunya, sebuah pembangunan yang terjadi di Jalan Patanangan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah. (*)