
Pasaman Barat, Scientia.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima kabar gembira setelah Surat Keputusan (SK) mereka diperpanjang. Perpanjangan tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Hamsuardi pada Jumat (28/2).
Ketua DPD PPPK RI Pasbar, Syumarlin, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasbar yang telah mendengarkan keluhan mereka dan memperpanjang masa berlaku SK PPPK.
“Awalnya, kami berencana untuk melakukan orasi. Namun, Alhamdulillah, berkat perjuangan semua pihak, terutama Bapak Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto, SK PPPK kami yang awalnya hanya berlaku satu tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun,” ujarnya.
Selain PPPK guru, Nakes, dan penyuluh, Syumarlin juga mengungkapkan bahwa PPPK teknis yang sempat merasa cemas dengan status SK mereka, kini mendapatkan kejelasan.
“Alhamdulillah, proses perpanjangan SK untuk PPPK teknis juga sudah diproses oleh Pemda Pasbar. Kami sangat berterima kasih kepada OPD dan semua pihak yang telah berjuang untuk kami,” kata Syumarlin.
Wakil Bupati Risnawanto menanggapi kecemasan yang dirasakan oleh PPPK. Ia menyatakan bahwa kecemasan tersebut adalah hal yang wajar, namun Pemda telah mengoordinasikan segala tindakan dengan baik.
“Kami tidak akan membiarkan PPPK, terutama guru, Nakes, penyuluh, dan teknis, tidak mendapatkan hak mereka,” tegas Risnawanto.
Menurut Risnawanto, keberadaan PPPK sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta Risnawanto menegaskan, tidak akan ada lagi PPPK yang tidak mendapatkan perpanjangan SK.
Baca Juga: 156 Nakes di Pasaman Barat Tak Terdata di BKN Dipastikan Perpanjang SK
“Guru adalah kunci utama kemajuan, Nakes meningkatkan pelayanan kesehatan, dan PPPK teknis mendukung pelayanan pemerintah, serta landasan hukum sudah jelas, dan itu menjadi pegangan kami. SK PPPK akan terus diperpanjang,” pungkasnya. (ras)