Dharmasraya, Scientia.Id – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat menerima surat tindak lanjut terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Surat tersebut diterima pada 10 Desember 2024, dan merupakan balasan dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya setelah KIPP Sumbar sebelumnya mengirimkan surat mengenai indikasi pelanggaran kampanye, salah satunya melibatkan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Ketua Divisi Pemantau KIPP Sumatra Barat, Abdul Gani, surat balasan dari Bawaslu tersebut menyatakan adanya dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam kampanye pilkada tanpa mengantongi izin cuti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Surat balasan dari Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan KIPP Sumbar ke Bawaslu pada tanggal 3 Desember 2024 lalu,” kata Abdul Gani, Jumat, (13/12/2024).
Gani menjelaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 22 Agustus 2024, anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Pilkada harus memperoleh izin cuti terlebih dahulu.
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 53 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, mengatur bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, hanya dapat mengikuti kampanye jika telah memperoleh izin cuti di luar tanggungan negara.
“Artinya, setiap anggota DPRD yang akan terlibat dalam kampanye pilkada 2024 harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan jika syarat ini tidak terpenuhi maka mereka dilarang ikut serta dalam kampanye,” ujar Gani.
Namun, dalam surat balasan yang diterima KIPP Sumbar, yaitu Surat Nomor 094/HM.01.02/K.SB-2/12/2024, yang tertanggal 10 Desember 2024, diketahui bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya hanya mengantongi dua surat izin, yaitu Surat Nomor 200.2.6/669/DPRD-2024 yang berkaitan dengan izin kampanye, serta Surat Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/YANMAS/180/XI/YAN.2.2/2024/Polres tertanggal 19 November 2024. Namun, tidak ada surat cuti di luar tanggungan negara yang diajukan.
Dari perihal tersebut, Gani menjelaskan dalam isi surat dari Bawaslu Dharmasraya tersebut sudah menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari Liaisor Officer (LO) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Kampanye.
“Kita dari KIPP Sumbar akan menunggu perkembangan selanjutnya dari Bawaslu Dharmasraya,” ungkapnya.
Gani mengharapkan agar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan profesional.
Baca Juga: DPRD Dharmasraya Raker Soal Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Petani
Ia menekankan bahwa kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pilkada sedang diuji dalam kasus ini.
“Kita berharap dalam kasus ini ada tindak lanjut yang kongkrit dari Bawaslu. Bawaslu jangan takut menegakkan pidana pilkada, rakyat mendukung Bawaslu sepenuhnya,” ujar Gani. (Tim)