Kamis, 05/3/26 | 19:54 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sabtu, 31/8/24 | 17:55 WIB
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra
(Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.

Selain itu Komisi Informasi juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi terhadap badan publik. Badan publik adalah Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pelaksanaan Monev ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Mulai berlaku sejak 5 Januari 2022, menggantikan PERKI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.

Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara mengukur dan menilai keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga. Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Sedangkan, evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.

BACAJUGA

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Rabu, 08/10/25 | 06:02 WIB
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra (Foto: Ist)

Informasi Adalah Amanah, Al Qur’an Jadi Kompas Etika Komunikasi

Senin, 21/4/25 | 14:02 WIB

Keterbukaan informasi publik adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik di Indonesia. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara. Untuk memastikan bahwa hak ini terpenuhi, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di berbagai badan publik.

Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bisa diidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Hasil dari evaluasi ini juga akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan adanya umpan balik dan solusi yang diberikan, badan publik dapat memperbaiki kinerjanya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mencakup keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan, dan efisiensi. Keadilan berarti semua badan publik diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi. Objektivitas memastikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan data yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau opini pribadi.

Akuntabilitas mengharuskan badan publik untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Keterbukaan berarti proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara transparan. Partisipatif melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, sementara berkelanjutan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terus-menerus. Efisiensi menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik. Ini termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, pemerintah desa, BUMDes, dan organisasi non-pemerintah.

Semua badan publik ini harus menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap badan publik memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan.

Pelaksana monitoring dan evaluasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di tingkat pusat.

Komisi Informasi Provinsi melaksanakan tugas ini di tingkat provinsi, sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Jika di suatu daerah belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota, maka tugas ini akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Tahapan monitoring keterbukaan informasi publik terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Pada tahap perencanaan, disusun kuesioner dan ditentukan ruang lingkup monitoring. Penentuan ruang lingkup ini mencakup penentuan badan publik yang akan dimonitoring dan indikator penilaian yang akan digunakan.

Tahap pelaksanaan melibatkan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring. Sementara itu, pendampingan dilakukan terhadap badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi publik. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan monitoring bisa berjalan dengan sistematis dan menghasilkan evaluasi yang akurat.

Evaluasi keterbukaan informasi publik juga memiliki tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengumuman. Tahap perencanaan dilakukan dengan menetapkan aspek yang akan dinilai, yang mencakup sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

Pada tahap pelaksanaan, dilakukan sosialisasi kepada badan publik, pengisian lembar evaluasi diri, verifikasi data, presentasi, dan penilaian. Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi tertentu, mulai dari informatif hingga tidak informatif. Pengumuman hasil evaluasi dilakukan melalui penganugerahan keterbukaan informasi publik.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan setahun sekali oleh Komisi Informasi. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim ini bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan keputusan Komisi Informasi. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menghasilkan penilaian yang akurat.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Ini Sosoknya

Dengan demikian, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah proses penting untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara melakukan monitoring dan evaluasi tersebut.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang sistematis, diharapkan keterbukaan informasi publik di Indonesia bisa semakin baik. Masyarakat pun bisa lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Hal ini pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Musfi Yendra
Ketua Komisi Informasi Sumbar

Tags: KI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wagub Audy Tegaskan PLUZI Academy sebagai Upaya Mencetak Entrepreneur Unggul di Sumbar

Berita Sesudah

Berkunjung ke Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa minggu terakhir dunia digital dihebohkan oleh...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Jumat, 20/2/26 | 20:13 WIB

Seorang relawan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat sedang memilih rumah hunian yang nyaman melalui aplikasi Bale by BTN karena...

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Kamis, 19/2/26 | 19:00 WIB

PADANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan mengunjungi 216 tempat ibadah yang tersebar di seluruh kabupaten dan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Minggu, 15/2/26 | 18:30 WIB

PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan rumah sakit di Sumatera Barat membutuhkan sekitar 150...

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Rabu, 11/2/26 | 18:57 WIB

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan...

Berita Sesudah
Kata “dalem“ dan Pronomina Serapan dalam Bahasa Indonesia

Berkunjung ke Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lahan ke Lisan: Warisan yang (Tak Lagi) Disemai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiperbola dalam Cerpen “Gubrak!” Seno Gumira Ajidarma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024