Pasaman, SCIENTIA – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) mengadakan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pasaman, Senin (11/11).
Kegiatan selama dua hari ini bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi, serta menilai kualitas pelayanan informasi pada badan publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengatakan tujuan visitasi ini untuk memeriksa kesiapan badan publik yang di Kabupaten Pasaman dalam menyediakan akses informasi yang sesuai standar.
“Badan publik harus memahami standar pelayanan informasi mulai dari sarana-prasarana hingga penyusunan dokumen informasi publik (DIP). Dukungan dari pimpinan badan publik sangat penting guna mendorong terciptanya birokrasi yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menyampaikan, visitasi ini merupakan tahapan lanjutan dari proses pengisian kuesioner yang telah dilakukan sebelumnya oleh badan publik. Artinya, visitasi sebagai bagian dari pemeringkatan mereka dalam melaksanakan UU KIP di Sumbar Tahun 2024.
Dengan langkah ini, lanjut Tanti, diharapkan dapat memperlihatkan peningkatan kualitas pelayanan informasi di Sumbar, sekaligus juga mencerminkan keterbukaan badan publik kepada masyarakat.
Selain melakukan pengecekan dokumentasi, Tanti juga memberikan edukasi terkait peraturan komisi informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menjadi pedoman dalam monev ini.
Dengan adanya kunjungan Monev ini, KI Sumbar berharap seluruh badan publik di Kabupaten Pasaman dapat terus memperbaiki tata kelola informasi serta meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Semoga langkah-langkah strategis ini dapat memperkuat tata kelola informasi publik di Sumbar sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Turut hadir, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, serta tim verifikator, Vina dan Yuhandra, KI Sumbar mengunjungi empat badan publik di Kabupaten Pasaman, yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama, Bawaslu, dan SMAN 1 Lubuk Sikaping.*