Padang, SCIENTIA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan 11 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Belasan tersangka itu, di antaranya SF yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, yang juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tol tersebut.
“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar resmi memanggil 12 tersangka untuk diperiksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra di Padang, dilansir Scientia.id, Selasa (5/11).
Efendri menyebutkan, dari 12 tersangka yang dipanggil, namun yang datang hanya 11 tersangka, sebab satu tersangka BOG diketahui sudah lebih dulu meninggal dunia.
Selain SF, tersangka lainnya berinisial YH selaku anggota P2T yang juga Kepala Kantah BPN Dharmasraya. Lalu tersangka lainnya selaku penerima ganti rugi, yakni inisial MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan,” kata Efendri didampingi Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Ia menjelaskan, khusus untuk dua tersangka yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN/ATR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.
Kasus dengan kerugian Rp27 miliar ini, melibatkan lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional pada tahun 2020-2021.
“Keduanya ditahan di rutan untuk memperlancar penyidikan karena ada kekhawatiran mereka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama,” terangnya.
Lalu sembilan tersangka lainnya, dikenakan penahanan kota. Tersangka MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan telah menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara.*