Sabtu, 06/6/26 | 13:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Kunker ke DPRD Sumbar, Komisi II DPRD Bungo Gali Soal PAD dari Sektor Pajak Hotel

Minggu, 27/10/24 | 10:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berkunjung ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka mewujudkan program kerja yang jadi tugas dan fungsi khususnya dalam bidang pengawasan perekonomian dan keuangan.

“Fokus utama kunjungan ini terkait dengan pajak hotel. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pajak ini berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD,” ungkap Abdul Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir.

Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Udlil Iman Zul di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Kamis (24/10/2024).

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo yang hadir dalam kunjungan tersebut, terdiri dari lima anggota dewan serta didampingi dua orang staf sekretariat.

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Dikatakan Abdul Qodir, Kabupaten Bungo sebagai wilayah yang sering jadi persinggahan bagi wisatawan dan pelaku usaha, memiliki potensi besar dalam sektor perhotelan.

Oleh karena itu, regulasi pajak hotel yang tepat akan berkontribusi secara signifikan terhadap kas daerah.

“Kami melihat pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan yang sangat potensial, mengingat banyaknya wisatawan dan pelancong yang singgah di Kabupaten Bungo,” terangnya.

“Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan regulasi yang mendukung sangat diperlukan,” tambah dia.

Kunjungan kerja ini, harap Abdul Qodir, diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi DPRD Kabupaten Bungo, dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif di bidang keuangan dan perekonomian.

Lebih lanjut, Abdul Qodir menegaskan, hasil dari kunjungan ini akan jadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang tepat di Kabupaten Bungo, terutama dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Sementara, Udlil Iman Zul dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat, terkait pajak daerah untuk meningkatkan PAD, terutama bagi daerah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perlintasan.

“Kabupaten Bungo sebagai daerah perlintasan sangat memerlukan regulasi yang jelas tentang pajak daerah maupun pajak opsen, atau pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Hal ini krusial untuk memperkuat keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Udlil juga menyoroti peluang untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan jasa, yang dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Dikesempatan itu, Udlil mengungkapkan, Sumbar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 yang kemudian harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 ini mengamanatkan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Perda Sumbar tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun, ungkap dia, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pansus DPRD Batubara Pelajari Cara Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar

Menurutnya, pembelajaran dari pengalaman Sumatera Barat dalam mengelola pajak daerah, bisa jadi referensi yang berharga bagi Kabupaten Bungo. (*)

Tags: DPRD Sumatera BaratDPRD SUMBARPadang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Rahmad Riady dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

POPULER

  • Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

    PKB Sumbar Soroti Maraknya Penimbunan Solar Subsidi, Pertanyakan Peran SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ke Hadirat” dan “Kehadiran”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PU Instruksikan Progres 2 Persen Per Hari untuk Sekolah Rakyat Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026