PADANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 07 KM 6+850 petak jalan Bukitputus-Padang, Selasa (17/9).
Dalam sosialisasi ini, KAI menggandeng Polda Sumbar dengan memberikan teguran langsung bagi pelanggar lalu lintas. Pasalnya kegiatan ini rangkaian HUT ke-79 KAI dan HUT ke69 Hari Lalu Lintas bertema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Indonesia Maju”.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin mengatakan, sosialisasi serta teguran ini dilakukan menjelang operasi tilang di tempat yang bakal mulai pada Kamis, 19 September 2024 dan berlanjut secara periodik.
”Sosialisasi, teguran, dan nantinya tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan masyarakat di Divre II Sumatera Barat,” kata As’ad.
Dari penjelasannya, dia menekankan pentingnya kesadaran pengendara untuk berhenti sejenak dan memastikan keamanan sebelum melintas rel KAI. Hal ini tujuannya agar tidak terjadinya kecelakaan yang bisa merenggut nyawa.
Selain itu, As’ad juga mengingatkan, melanggar aturan di perlintasan sebidang bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“KAI Divre II Sumbar berharap kerja sama berbagai pihak dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat yang melihat potensi bahaya di jalur KA diimbau melapor melalui Contact Center KAI di 121 atau media sosial KAI121,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini, Manager Pengamanan KAI Divre II Sumbar Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Dewi, Kanit Patroli Satlantas Polresta Padang IPTU Rudi, serta personel Satlantas lainnya.