Pariaman, Scientia – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota Pariaman Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Rumah Makan Sambalado. Sabtu, (24/08/2024)
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Kapolres Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Kepala Kemenag, Kepala Kesbangpol, Ketua dan Sekretaris Partai Politik se-Kota Pariaman.
Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan dalam sambutannya mengatakan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor.60/PUU-XXII/2024 KPU Kota Pariaman hirarkis melaksanakan putusan ini sesuai arahan dari KPU RI.
“Kami dari KPU Kota Pariaman tetap memakai putusan MK ini sesuai perintah KPU RI,” ujar Ali Unan
Pembukaan pendaftaran wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran, Paslon diharapkan mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan, kemudian perayaratan itu diantarkan ke kantor KPU dan tim Silon KPU akan menyambutnya.
Setelah itu, paslon membuat surat pernyataan dan terakhir KPU Kota Pariaman akan menyatakan apakah persyaratan Paslon diterima atau tidak. Terkait pengecekan kesehatan Paslon dilakukan di Rumah Sakit ( RS ) Unand.
” Kami memastikan pengecekan itu benar dengan memberikan hak independen kepada RS sebagai lembaga berwenang. Mengenai hal tersebut pihak RS Unand telah membuat pakta integritas kepada panitia agar bekerja sesuai Standar Operasionalnya (SOP),” tutur Ketua KPU Pariaman
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Divisi Teknis, Dharma Soergana Putra mengatakan, perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024 yang dituangkan dalam surat KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024
“Hal ini menngacu pada Pasal 40 UU Pilkada. Teruntuk Kota Pariaman syarat suara sah yang mesti dimiliki oleh partai politik dan gabungan partai politik pengusung sebanyak 10% dari jumlah DPT,” tutup Dharma.(yrp)
Discussion about this post