Jakarta, Scientia – Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Dalam putusan, Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan wali kota di sesuaikan dengan komposisi penduduk dan suara suara sah yang harus diperoleh.
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian. Dia menyebut, Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gunernur ditetapkan komposisi jumlah penduduk dan jumlah suara sah yang mesti dipenuhi oleh parpol dan gabungan parpol, yaitu :
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 2.000.000 (dua juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lenih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta)sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Sedangkan untuk mengusulkan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan calon wakil bupati yaitu :
1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten dan kota tersebut.
2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.
3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.
4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.
Sebelumnya ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol pada UU Pilkada dengan akumulasi perolehan kursi sebanyak 20 persen di DPRD. (yrp)
Discussion about this post