Oleh: Yori Leo Saputra
(Pustakawan SMA Negeri 1 Ranah Pesisir)
Ada banyak singkatan yang terdapat dalam bahasa Indonesia. Salah satunya adalah jl. Jl. merupakan bentuk kependekan dari kata jalan. Singkatan ini sering digunakan dalam surat lamaran kerja. Surat lamaran kerja adalah surat resmi yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di kantor, perusahaan, ataupun instansi tertentu (KBBI V, 2016).
Dari definisi di atas, terlihat bahwa surat lamaran kerja termasuk surat resmi. Oleh sebab itu, penulisan surat lamaran kerja dituntut untuk menggunakan bahasa standar atau bahasa baku. Menurut Noviatri, dkk (2021:95), penulisan surat resmi ditulis dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman mengenai maksud atau isi surat.
Meskipun penulisan surat lamaran kerja terikat pada aturan-aturan tertentu. Namun, kenyataannya, dalam penulisan surat ini, sebagian orang masih ada yang keliru, seperti yang terjadi pada penulisan bentuk singkatan jalan. Sebagian orang ada menulis bentuk singkatan tersebut dengan menggunakan dua huruf, misalnya Jl. Kolonel Abunjani Sipin No. 29 C, Selamat, Kecamatan Danau Tbl, Jambi 36129. Di samping itu, ada juga yang menulis bentuk singkatan tersebut dengan menggunakan tiga huruf, misalnya Jln. Agus Salim, Painan, Kec. Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat 25651.
Dengan adanya dua bentuk singkatan tersebut, manakah penulisan singkatan jalan yang tepat? Sebelum masuk pada uraian tersebut, mari kita lihat dahulu pengertian singkatan.
Singkatan, menurut Kridalaksana (2011:22) dalam Kamus Linguistik Edisi Keempat diartikan sebagai ‘hasil proses penyingkatan’. Lebih lanjut, Kridalaksana (1996:162) mendefinisikan singkatan sebagai salah satu hasil proses pemendekan yang berupa huruf atau gabungan huruf, baik yang dieja huruf demi huruf maupun yang tidak dieja huruf demi huruf. Contohnya: FIB (Fakultas Ilmu Budaya), FSI (Forum Studi Islam), dgn. (dengan), dan dst. (dan seterusnya).
Dalam Ejaan Yang Disempurnakan V (2022), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia telah mengatur tata cara penulisan singkatan dalam bahasa Indonesia. Secara garis besar, tata cara penulisan singkatan tersebut dikelompokkan atas tujuh. Pertama, singkatan nama orang, gelar, sapaan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik di setiap unsur singkatan itu. Contohnya: R. A. Kartini (Raden Ajeng Kartini), dr. (dokter), Prof. (profesor), A.K.B.P Iriansyah (Arjun Komisaris Besar Polisi Iriansyah)
Kedua, singkatan nama orang dalam bentuk inisial ditulis tanpa tanda titik. Contohnya: FS (Ferdi Sambo), PC (Putri Cendrawati). Ketiga, singkatan termasuk akronim, yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital. Contohnya: KK (Kartu Keluarga), UGM (Universitas Gadjah Mada), dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
Keempat, (i) singkatan yang terdiri atas lebih dari dua huruf yang lazim digunakan dalam dokumen atau surat-menyurat diikuti dengan tanda titik. Contohnya: Yth. (Yang terhormat), hlm. (halaman), dan dkk. (dan kawan-kawan). (ii) singkatan yang terdiri atas dua huruf yang digunakan dalam dokumen atau surat-menyurat diikuti tanda titik pada setiap huruf. Contohnya: a.n. (atas nama), d.a. (dengan alamat), dan a.n. (atas nama). (iii) singkatan lazim digunakan dalam penulisan alamat dapat ditulis dengan dua huruf atau lebih dan diakhiri tanda titik. Contohnya: Gd. Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (Gedung Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono) Lt. 3 (Lantai 3), dan Kav. 86 (Kaveling 86).
Kelima, singkatan satuan ukuran, takaran, dan timbangan; lambang kimia; dan mata uang tidak diikuti tanda titik. Contoh: mm (milimeter), l (liter), N (nitrogen), dan RM (Ringgit Malaysia). Keenam, akronim nama diri yang berupa gabungan huruf dan suku kata atau gabungan suku kata deret kata ditulis dengan huruf kapital. Contohnya: Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kaltim (Kalimantan Timur), dan Pessel (Pesisir Selatan).
Ketujuh, akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf dan suku kata atau gabungan suku kata dari deret kata ditulis dengan nonkapital. Contohnya: raker (rapat kerja), bimbel (bimbingan belajar), dan kabid (kepala bidang).
Terlihat dalam penulisan alamat surat, singkatan juga lazim digunakan oleh pengguna bahasa. Oleh sebab itu, penulisan singkatan pada alamat surat tidak boleh ditulis sembarangan dan sesuka hati. Dalam EYD V (2022), kata jalan pada alamat surat disikat dengan menggunakan dua huruf, yaitu jl. Pendapat ini juga senada dengan Reniwati dan Noviatri dalam Kamus Abreviasi Bahasa Indonesia (2015), ia menyebutkan bahwa jalan adalah singkatan yang disingkat dengan menggunakan dua huruf. Penulisan singkatan ini wajib diakhiri dengan tanda titik di belakangnya. Contohnya dapat dilihat di bawah ini.
Bentuk yang tidak tepat:
Yth. Manajer PT BRP Lengayang
Jl Lintas Barat Sumatra No. 137, Kambang Barat, Kec. Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan
Sumatra Barat 25663
Bentuk yang tepat:
Yth. Manajer PT BRP Lengayang
Jl. Lintas Barat Sumatra No. 137, Kambang Barat, Kec. Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan
Sumatra Barat 25663
Selanjutnya, dalam fungsi huruf kapital, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia (2022) juga menjelaskan bahwa salah satu fungsi huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama nama geografi. Contohnya: Jalan Jendral Sudirman No. 51, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat.
Apabila kata jalan tidak diikuti nama geografi, tidak pada awal kalimat, dan tidak pula pada awal kalimat dalam petikan langsung maka huruf j pada kata jalan tidak perlu ditulis menggunakan huruf kapital. Dengan kata lain, penulisannya cukup ditulis menggunakan huruf biasa (nonkapital).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penulisan singkatan pada kata jalan yang tepat adalah jl., bukan jln. Demikian uraian tentang penulisan singkatan jalan pada alamat surat serta tata cara penulisan singkatan dalam bahasa Indonesia. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Discussion about this post