Selasa, 13/10/26 | 20:06 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB

Taufiq Muhammad Akbar
‎Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas (UNAND)

Undang-undang berubah, Pasal diperbaiki, Ancaman pidana disesuaikan, Istilah hukum diperbarui. Tetapi ada satu pertanyaan yang rasanya justru semakin penting, apakah masyarakat benar-benar memahami apa yang berubah?
‎Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita berbicara tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada 2026, yang berubah bukanlah lahirnya “UU ITE baru”, melainkan adanya penyesuaian ketentuan pidana melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE kembali disesuaikan, termasuk sejumlah ketentuan mengenai ancaman denda.
‎
‎‎Di atas kertas, semuanya terlihat sebagai proses harmonisasi hokum, Tetapi di ruang publik, persoalannya tidak sesederhana itu.
‎Masyarakat tahu bahwa UU ITE berubah, tetapi belum tentu tahu apa yang sebenarnya berubah.
‎Di sinilah saya melihat munculnya apa yang saya sebut sebagai “kabut regulasi”.
‎Ketika hukum berubah, tetapi masyarakat hanya mendapat potongan informasinya
‎Kita hidup dalam zaman ketika orang tidak lagi membaca hukum dari lembaran negara. Sebagian besar masyarakat mengenal hukum dari TikTok, Instagram, YouTube, X, Facebook, portal berita, grup WhatsApp, bahkan dari komentar orang lain.
‎Satu pasal bisa diringkas menjadi satu kalimat, Satu perubahan undang-undang bisa berubah menjadi sebuah video berdurasi satu menit. Dan satu kasus hukum bisa berubah menjadi sebuah judul yang sengaja dibuat semenarik mungkin agar orang mau mengklik.
‎Akhirnya, masyarakat mungkin hanya mendapatkan kesimpulan: “Hati-hati, UU ITE berubah.”
‎Tetapi berubah dalam hal apa?
‎Apakah yang berubah adalah larangannya? Ancaman pidananya? Besaran dendanya? Siapa yang dapat dilaporkan? Bagaimana batas kritik? Bagaimana dengan satire? Bagaimana dengan keluhan konsumen? Bagaimana dengan kritik terhadap pejabat atau institusi?
‎
‎‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak selalu terjawab hanya dengan membaca potongan informasi di media sosial.
‎Bahkan pemerintah sendiri pada Mei 2026 mengadakan diskusi khusus mengenai dinamika ketentuan pidana UU ITE setelah berlakunya KUHP Nasional. Dalam forum tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui masih terdapat persoalan interpretasi, antara lain mengenai pencemaran nama baik, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
‎Artinya, kabut itu bukan hanya dirasakan oleh masyarakat awam. Persoalan interpretasi regulasi memang masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah.
‎UU ITE dan stigma yang telanjur terbentuk
‎‎
‎Persoalan UU ITE sebenarnya sudah lama berada dalam ruang publik.
‎Undang-undang ini pertama kali lahir pada 2008, kemudian mengalami perubahan pada 2016 dan 2024. Bahkan dalam pertimbangan UU No. 1 Tahun 2024, pemerintah menyatakan bahwa sejumlah ketentuan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
‎Kalimat tersebut penting. Sebab artinya, problem UU ITE bukan hanya persoalan bagaimana hukum ditulis, tetapi juga bagaimana hukum dipahami dan diterapkan.
‎
‎‎Di masyarakat kemudian muncul sebuah stigma.
‎UU ITE sering kali tidak pertama-tama dipahami sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Ia justru sering muncul dalam percakapan sebagai sesuatu yang harus ditakuti.
‎“Jangan sembarangan posting.”
‎“Jangan kritik orang.”
‎“Hati-hati kena UU ITE.”
‎“Bisa dilaporkan.”
‎Kalimat-kalimat tersebut terus berulang.
‎Dan sesuatu yang terus berulang dalam ruang komunikasi publik lama-kelamaan dapat menjadi konstruksi realitas.
‎Masyarakat akhirnya tidak hanya memahami UU ITE berdasarkan teks hukumnya, tetapi berdasarkan cerita, pemberitaan, kasus, komentar, dan pengalaman komunikasi yang mereka konsumsi.
‎ ‎
‎Siapa yang membentuk persepsi kita tentang UU ITE?
‎Di sinilah persoalan ini menjadi menarik bagi Ilmu Komunikasi.
‎Kita sering menganggap persepsi publik muncul secara alami. Padahal persepsi publik dibentuk melalui proses komunikasi.
‎Media memilih isu mana yang diberitakan. Media menentukan sudut pandang pemberitaan. Pengguna media sosial memilih konten mana yang dibagikan. Algoritma menentukan konten mana yang lebih sering muncul di hadapan kita. Tokoh publik memberikan komentar. Netizen memberikan tafsir.
‎Kemudian semua itu bercampur menjadi satu arus informasi.
‎‎
‎Dalam perspektif framing, realitas tidak hanya disampaikan, tetapi juga dibingkai. UU ITE dapat diberitakan sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Tetapi UU ITE juga dapat dibingkai sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
‎Kedua narasi tersebut bisa hidup bersamaan di ruang publik.
‎Masalahnya, ketika salah satu narasi terus-menerus lebih dominan, masyarakat bisa mulai melihat UU ITE hanya dari satu sisi.
‎Di sinilah agenda setting juga relevan. Media tidak selalu menentukan apa yang harus kita pikirkan, tetapi memiliki kekuatan untuk membuat isu tertentu menjadi lebih menonjol dalam perhatian publik.

‎Kalau setiap kali UU ITE muncul yang dibicarakan hanya soal seseorang yang dilaporkan, dipidana, atau terancam diproses hukum, maka wajar apabila persepsi publik terhadap UU ITE kemudian lebih dekat dengan kata “ancaman” daripada “perlindungan”.
‎Lalu, apakah pemerintah sengaja membiarkan masyarakat berada dalam kabut?
‎Ini pertanyaan yang lebih sensitif. Bahkan mungkin pertanyaan yang paling menarik.
‎Apakah ketidakjelasan komunikasi mengenai UU ITE hanya merupakan masalah literasi hukum? Ataukah ada kemungkinan bahwa ketidakjelasan tersebut menciptakan ruang yang memungkinkan hukum digunakan secara selektif? Kita perlu hati-hati di sini.

BACAJUGA

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB
Puisi-puisi M. Subarkah

Bahasa, Miskomunikasi, dan Konflik Rumah Ibadah

Senin, 12/10/26 | 06:40 WIB

‎Tidak ada dasar yang cukup untuk mengatakan bahwa pemerintah secara sengaja membuat UU ITE menjadi “peluru” untuk menyerang kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti.
‎Tetapi mempertanyakan potensi penggunaannya secara selektif adalah pertanyaan yang sah dalam diskusi publik, terutama ketika masyarakat masih memperdebatkan batas antara kritik, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, disinformasi, dan ekspresi yang dilindungi.
‎Apalagi persoalan tafsir memang belum sepenuhnya hilang.
‎Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir bersyarat terhadap sejumlah frasa dalam UU ITE 2024, termasuk frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
‎Ini menunjukkan bahwa bahkan dalam proses hukum formal pun, makna sebuah pasal tidak selalu berhenti pada teksnya. Ia dapat diperdebatkan. Ia dapat ditafsirkan. Dan tafsir tersebut dapat menentukan bagaimana masyarakat memahami batas perilakunya di ruang digital.
‎Ketika ketakutan membuat orang memilih diam
‎Ada satu teori komunikasi yang relevan di sini: Spiral of Silence atau spiral keheningan.
‎Sederhananya, orang cenderung memilih diam ketika merasa pendapatnya berbeda dari pendapat yang dianggap dominan atau ketika mereka takut mendapatkan konsekuensi sosial.

‎Bayangkan seorang mahasiswa ingin mengkritik kebijakan publik di media sosial. Ia sudah mengetik panjang. Kemudian sebelum menekan tombol “posting”, ia berpikir:
‎“Nanti kalau ada yang tersinggung bagaimana?”
‎“Bisa kena UU ITE tidak?”
‎“Kalau dilaporkan bagaimana?”
‎Akhirnya tulisan tersebut dihapus.
‎Tidak ada laporan. Tidak ada proses hukum.
‎Tetapi ada satu suara yang hilang dari ruang publik.
‎Inilah bentuk persoalan yang sering tidak terlihat. Kita terlalu fokus pada siapa yang benar-benar diproses menggunakan hukum, tetapi terkadang lupa pada orang-orang yang memilih tidak berbicara karena takut salah menafsirkan hukum.

‎Kalau fenomena ini terjadi secara luas, ruang digital memang masih terlihat ramai. Tetapi tidak semua orang benar-benar bebas berbicara.
‎Masalahnya bukan hanya UU ITE, tetapi komunikasi tentang UU ITE
‎Karena itu, perdebatan mengenai UU ITE tidak cukup hanya bertanya: “Apakah pasalnya sudah bagus?”
‎Kita juga perlu bertanya: “Apakah masyarakat memahami pasalnya?”
‎Dan lebih jauh: “Bagaimana negara mengkomunikasikan perubahan tersebut kepada masyarakat?”
‎Sebab membuat undang-undang adalah satu pekerjaan. Mengkomunikasikan undang-undang kepada masyarakat adalah pekerjaan yang lain.
‎Negara tidak cukup mengatakan: “Undang-undangnya sudah diubah.”

‎Masyarakat perlu tahu: Apa yang berubah? Mengapa berubah? Siapa yang terdampak? Apa yang boleh dilakukan? Apa yang tidak boleh dilakukan? Di mana batas kritik dan pelanggaran? Dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh perlindungan ketika merasa haknya dilanggar?
‎Tanpa penjelasan yang mudah dipahami, perubahan regulasi justru dapat menghasilkan apa yang saya sebut sebagai kebingungan regulatif.
‎Hukumnya ada. Informasinya ada. Tetapi pemahamannya tidak selalu sampai.

‎Jangan sampai masyarakat hanya mengenal hukum dari rasa takut. ‎Menurut saya, tujuan akhir dari regulasi digital bukan membuat masyarakat takut berbicara. Tujuannya adalah membuat masyarakat paham bagaimana berbicara dan bertindak secara bertanggung jawab di ruang digital.Ada perbedaan besar antara keduanya.
‎Masyarakat yang takut akan memilih diam. Masyarakat yang paham akan mampu mempertimbangkan risiko dan haknya.
‎‎
‎Karena itu, literasi digital seharusnya tidak berhenti pada ajakan: “Bijaklah bermedia sosial.”
‎Kalimat itu terlalu umum.
‎Masyarakat membutuhkan literasi hukum digital yang konkret. Mereka perlu tahu apa haknya. Mereka perlu tahu apa kewajibannya. Mereka perlu tahu bagaimana membedakan kritik dan serangan personal. Mereka perlu tahu bagaimana menyampaikan keluhan. Mereka perlu tahu bagaimana menghadapi ancaman. Dan mereka perlu tahu bahwa hukum bukan sekadar sesuatu yang digunakan untuk menghukum setelah masalah terjadi.
‎Pada akhirnya, siapa yang menguasai tafsir?
‎
‎‎Mungkin pertanyaan paling penting dari semua ini bukan, “Apakah UU ITE bisa menjadi senjata?”
‎Tetapi: “Siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan kapan sebuah ucapan dianggap sebagai kritik dan kapan ia dianggap sebagai pelanggaran?”
‎Karena di era media sosial, hukum tidak hanya hidup di ruang sidang.
‎Hukum hidup di TikTok. Hukum hidup di Instagram. Hukum hidup di X. Hukum hidup di YouTube. Hukum hidup di grup WhatsApp.
‎Dan yang paling penting, hukum hidup di dalam persepsi masyarakat.
‎
‎Jika persepsi itu dibentuk oleh potongan informasi, judul berita, framing, algoritma, dan rasa takut, maka masyarakat mungkin akan mengetahui bahwa UU ITE ada tanpa benar-benar memahami bagaimana hukum tersebut bekerja.
‎Di situlah kabut regulasi menjadi persoalan komunikasi.
‎UU ITE boleh berubah. Pasalnya boleh diperbaiki. Ancaman pidananya boleh disesuaikan. Tetapi pekerjaan negara belum selesai ketika undang-undang selesai ditulis.
‎
‎‎Negara juga harus memastikan masyarakat mampu melihat dengan jelas apa yang sebenarnya berubah.
‎Sebab dalam demokrasi digital, ketidakpahaman terhadap hukum bukan sekadar persoalan pengetahuan. Ia bisa berubah menjadi ketakutan. Ketakutan bisa berubah menjadi keheningan.
‎Dan keheningan, jika terjadi terlalu lama, dapat membuat ruang publik kehilangan salah satu hal yang paling penting dalam demokrasi, Yaitu  suara masyarakat.

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pengurus DPC PKB se-Sumbar Dikukuhkan

Berita Terkait

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Ilustrasi: Hukum dan regulasi hanyalah pagar luar, namun kesadaran dan etika digital masyarakat adalah benteng utama yang sesungguhnya dalam menangkal...

Puisi-puisi M. Subarkah

Bahasa, Miskomunikasi, dan Konflik Rumah Ibadah

Senin, 12/10/26 | 06:40 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman, hubungan sosial, dan sikap...

Penentu Arah Perubahan Zaman

Penentu Arah Perubahan Zaman

Minggu, 11/10/26 | 20:39 WIB

Oleh: Arza Kailla Chaerani (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Dunia terus berubah, begitu pula cara manusia memahami identitas,...

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Minggu, 11/10/26 | 20:02 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma)   Dalam ranah sosio-kognitif, bahasa merupakan piranti yang menjembatani memori dan...

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Minggu, 04/10/26 | 22:27 WIB

Oleh: Irfan Pandesta Putra, S.Hum (Sejarawan & Alumni S1 Ilmu Sejarah FIB Universitas Andalas)   Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak...

Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Minggu, 04/10/26 | 12:42 WIB

Oleh: Tri Sutrisman (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Apa yang terjadi ketika perempuan kehilangan pekerjaan, tetapi tetap...

POPULER

  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurfirmanwansyah Apresiasi Gerakan Literasi Digital bagi Pelajar di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026