Kamis, 08/10/26 | 14:39 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Senin, 13/7/26 | 15:09 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.

BACAJUGA

Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-42 tingkat Kota Padang akan digelar pada 10-14 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Membumikan Alquran, Menguatkan Smart Surau Menuju Padang Maju dan Sejahtera".

Wali Kota Padang Apresiasi Persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-42 tingkat Kota Padang.

Rabu, 07/10/26 | 15:45 WIB
Galodo di Arosuka Uji Ketangguhan Kepemimpinan JFP-Candra, Semua Elemen Solid Bergerak

Galodo di Arosuka Uji Ketangguhan Kepemimpinan JFP-Candra, Semua Elemen Solid Bergerak

Rabu, 07/10/26 | 08:16 WIB

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, pembahasan perubahan Perda telah dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tambahnya.

Bapemperda menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok terkait penetapan Ranperda menjadi Perda.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Melalui Berita Acara Persetujuan Bersama, Pemerintah Kabupaten Solok selaku pihak pertama menyatakan menerima catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama DPRD Kabupaten Solok.

Hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Bupati.

Beberapa penyempurnaan dalam perubahan Perda tersebut meliputi penyesuaian ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta penyempurnaan berbagai ketentuan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar dan ketentuan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

Bupati Solok juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok atas masukan dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan, sehingga perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang maju dan berkelanjutan.

Tags: Bupati SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Berita Sesudah

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Berita Terkait

Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-42 tingkat Kota Padang akan digelar pada 10-14 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Membumikan Alquran, Menguatkan Smart Surau Menuju Padang Maju dan Sejahtera".

Wali Kota Padang Apresiasi Persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-42 tingkat Kota Padang.

Rabu, 07/10/26 | 15:45 WIB

  Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-42 tingkat Kota Padang akan digelar pada 10-14 Oktober 2026 dengan mengusung tema “Membumikan...

Galodo di Arosuka Uji Ketangguhan Kepemimpinan JFP-Candra, Semua Elemen Solid Bergerak

Galodo di Arosuka Uji Ketangguhan Kepemimpinan JFP-Candra, Semua Elemen Solid Bergerak

Rabu, 07/10/26 | 08:16 WIB

AROSUKA, Scientia.id — Penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 21 September...

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Dharmasraya Terapkan PJJ bagi Siswa

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Dharmasraya Terapkan PJJ bagi Siswa

Senin, 05/10/26 | 15:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Menyikapi kondisi kualitas udara Kabupaten Dharmasraya yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kiriman...

Asap Tebal, Udara di Dharmasraya Terpantau Tidak Sehat

Asap Tebal, Udara di Dharmasraya Terpantau Tidak Sehat

Senin, 05/10/26 | 14:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Asap dari daerah tetangga diduga masih memengaruhi kualitas udara di Kabupaten Dharmasraya. Pasalnya, meskipun hotspot di wilayah...

Pemkab Dharmasraya Perkuat DTSEN, Dukung Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

Pemkab Dharmasraya Perkuat DTSEN, Dukung Kebijakan Pembangunan Tepat Sasaran

Senin, 05/10/26 | 14:24 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta koordinasi dan sinkronisasi...

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menggelar,  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Padang.

Wawako Padang Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Padang.

Minggu, 04/10/26 | 17:44 WIB

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menggelar,  Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kota Padang. Padang,...

Berita Sesudah
Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen  Membangun Tim yang  Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

POPULER

  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026