Padang, Scientia — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat mengevaluasi sejumlah kebijakan fiskal yang dinilai berdampak pada kemampuan pemerintah provinsi dalam menjaga pemerataan pembangunan antar daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah skema opsen pajak kendaraan bermotor yang kini langsung diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Istana Gubernuran, Padang, Senin, 20 April 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Mahyeldi, perubahan kebijakan fiskal nasional memiliki dampak langsung terhadap stabilitas pembangunan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menilai skema opsen pajak memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota. Namun, kebijakan itu juga mengurangi ruang fiskal pemerintah provinsi untuk membantu daerah yang memiliki kapasitas keuangan lebih rendah.
“Dulu melalui skema pembagian 70 dan 30 persen, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga,” kata Mahyeldi.
Selain persoalan opsen pajak, Mahyeldi juga menyoroti keberadaan perusahaan yang beroperasi di suatu daerah tetapi berkantor pusat di wilayah lain. Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung tidak memperoleh manfaat fiskal secara optimal.
“Ini menjadi hal yang perlu kita kaji bersama agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung,” ujarnya.
Kunjungan Komite IV DPD RI itu menjadi forum evaluasi pelaksanaan UU HKPD sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah terkait berbagai tantangan implementasi kebijakan fiskal.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang masih memerlukan perhatian pemerintah pusat. Di antaranya skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang dinilai belum sepenuhnya memiliki indikator terukur serta perubahan komposisi pembagian pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penerimaan pemerintah provinsi.
“Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Elviana.
Selain itu, Komite IV DPD RI juga menyoroti pengelolaan pajak air permukaan dan potensi ketimpangan fiskal antar daerah yang muncul setelah berlakunya sejumlah kebijakan baru dalam UU HKPD.
Dalam pertemuan tersebut, Mahyeldi memaparkan berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya itu dilakukan melalui digitalisasi layanan dan penguatan sistem pengelolaan pajak daerah.
Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Pemprov Sumbar mengembangkan berbagai layanan seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru. Pemerintah provinsi juga menerapkan kebijakan tax clearance dalam proses perizinan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, penguatan basis data dilakukan melalui integrasi sistem dengan kepolisian dan berbagai mitra terkait guna memetakan potensi pajak secara lebih akurat dan real time.
Untuk belanja daerah, Pemprov Sumbar mengklaim terus menata struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengendalikan belanja pegawai dan mengarahkan anggaran pada sektor prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, serta penguatan sektor pariwisata dan pertanian.
Mahyeldi berharap hasil pertemuan dengan Komite IV DPD RI dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan kebijakan fiskal nasional agar lebih adil dan mampu memperkuat pembangunan daerah.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite IV DPD RI, antara lain Cerint Iralloza Tasya, Daud Yordan, Siti Aseanti, Leni Andriani Surunuddin, Evi Apita Maya, dan Jihan Fahira, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.(yrp)








