Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan di Kabupaten Solok Selatan serta Pasaman Barat. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat, 10 April 2026.
Rapat tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Pasaman Barat, yang mengklaim terjadi sengketa penguasaan lahan dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan persoalan sengketa lahan tidak bisa dipandang sebagai masalah lokal semata. Menurut dia, konflik agraria merupakan bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara menyeluruh dalam kerangka reforma agraria.
“Permasalahan sengketa lahan bukan hanya isu lokal, tetapi bagian dari agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif. Kita dorong agar seluruh proses berjalan dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjamin iklim berusaha,” kata Arry.
Menurut Arry, pemerintah provinsi akan berperan sebagai fasilitator sekaligus pengarah agar proses penyelesaian berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia menyebut terdapat indikasi persoalan yang mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.
Karena itu, kata dia, penyelesaian konflik harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh agar menghasilkan solusi jangka panjang dan tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Penanganannya harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh, tidak parsial, agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arry juga memaparkan upaya pemerintah daerah dalam mendorong percepatan reforma agraria. Sepanjang 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Tahun 2025, lebih kurang 15.880 hektare telah kita proses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Ini bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Pemprov Sumbar juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan reforma agraria di daerah masing-masing. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik serupa di masa depan.
“Kita ingin ke depan tidak lagi muncul konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria di daerah harus menjadi agenda bersama,” ujar Arry.
Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Adriana Charlotte Dondokambey memastikan lembaganya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Adriana, forum tersebut menjadi tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. DPD RI akan mendalami seluruh dokumen dan bukti yang telah disampaikan sebelum menggelar rapat lanjutan.
“Dialog ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat. Seluruh bukti akan kami dalami, dan pada pertemuan berikutnya pihak-pihak terkait akan diminta hadir untuk memberikan penjelasan,” kata Adriana.
DPD RI berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan setelah seluruh data pendukung dilengkapi. Langkah itu dilakukan agar proses penyelesaian sengketa berjalan lebih terukur dan sistematis.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar, kantor pertanahan setempat, pihak perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat adat.(yrp)








