
Dharmasraya, Scientia.id — Seorang guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dharmasraya mengeluhkan belum diterimanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) beserta Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dari TPG sejak awal tahun 2026.
Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang guru yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/3/2026). Ia menyebutkan bahwa sejak Januari 2026, TPG maupun THR yang seharusnya diterima belum juga dicairkan.
“Sejak bulan Januari, TPG maupun THR-nya belum cair,” ungkapnya.
Guru tersebut menjelaskan, dirinya merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 yang seharusnya mulai menerima TPG perdana pada Januari 2026. Ia memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi jauh hari sebelumnya.
“Kami lulusan PPG 2025 harusnya perdana menerima Januari 2026 dan semua persyaratan administrasi sudah kami lengkapi, termasuk SKMT yang sudah dicetak sejak tanggal 6 Maret,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pada 9 Maret 2026, seluruh ASN dan PPPK lulusan PPG 2025 telah menyelesaikan proses SKAKPT. Bahkan, SKAKPT untuk bulan Januari dan Februari telah terbit.
“Karena itu, seharusnya kami sudah menerima TPG sebelum 15 Maret,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, yang menyebutkan bahwa pencairan TPG idealnya dilakukan sebelum tanggal 15 setiap bulan.
“Dalam keputusan tersebut tertuang bahwa TPG seharusnya dicairkan sebelum tanggal 15 tiap bulannya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya melalui Kepala Seksi Pendidikan, Sarwono, memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini anggaran pembayaran TPG untuk PNS dan PPPK masih berada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag Dharmasraya dan jumlahnya belum mencukupi.
“Kawan-kawan dari keuangan sedang melakukan revisi anggaran. Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk guru Non-ASN, pembayaran TPG dilakukan oleh Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumatera Barat. Sementara bagi yang belum menerima TPG, salah satu penyebabnya adalah keterlambatan dalam pembuatan rekening.
Lebih lanjut, Sarwono menjelaskan bahwa proses pencairan THR memiliki prosedur tersendiri, yakni TPG harus dicairkan terlebih dahulu sebelum THR dapat dibayarkan.
“Kalau anggaran sudah tersedia, insyaallah semuanya akan dicairkan,” katanya.
Terkait ketentuan pencairan setiap tanggal 15, ia membenarkan hal tersebut berlaku dalam kondisi normal. Namun, pada awal semester terdapat tahapan tambahan seperti pengunggahan Surat Keputusan Beban Kerja (SKBK) yang menjadi salah satu syarat penerbitan pembayaran.
Baca Juga: Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H/2026 M
Dengan kondisi tersebut, para guru berharap agar proses revisi anggaran dapat segera rampung sehingga hak mereka dapat segera diterima. (tnl)








