
Dharmasraya, Scientia.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan pengecer, Rabu (25/2/2026).
Sidak dilakukan di Pangkalan LPG 3 Kg Endiani di Jorong Sungai Salak, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, serta pengecer LPG 3 Kg Zuraida di Jorong Sungai Lomak, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.
Dalam sidak tersebut, Annisa Suci Ramadhani didampingi unsur kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak Pertamina. Annisa menyampaikan bahwa sidak dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi dan adanya dugaan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kami melakukan razia bersama aparat dan Pertamina karena adanya laporan masyarakat tentang kelangkaan LPG serta harga jual yang melebihi HET, yakni di atas Rp17.000 per tabung,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah pelanggaran distribusi. Salah satunya terkait pembelian LPG menggunakan KTP.
Sesuai aturan, satu KTP rumah tangga maksimal hanya diperbolehkan membeli empat tabung per bulan. Namun di lapangan ditemukan adanya pembelian lebih dari delapan tabung per KTP.
Selain itu, pangkalan diketahui menjual LPG ke pengecer melebihi batas yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan, pangkalan hanya diperbolehkan menyalurkan maksimal 10 persen kuota kepada pengecer, sementara 90 persen wajib dijual langsung kepada konsumen akhir dengan menunjukkan KTP.
“Faktanya, ada pangkalan yang menjual hingga 50 persen ke pengecer. Ini menyebabkan rantai distribusi semakin panjang dan harga di tingkat konsumen menjadi mahal,” tegasnya.
Annisa menegaskan bahwa pasokan LPG untuk Dharmasraya sejatinya tidak mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya. Dengan jumlah populasi yang relatif stabil, kuota dinilai mencukupi. Namun demikian, ia tetap meminta tambahan kuota sebagai langkah antisipasi.
“Masalahnya bukan pada kuota, tetapi pada distribusi yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Pemkab Dharmasraya berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemberian sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melanggar.
Sementara itu, SBM Sumatera Barat IV Gas, Hilal Ahmad, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku, baik dari Pertamina maupun dari Kementerian ESDM. Sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran, apakah sedang atau berat,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) akan diberlakukan terhadap pangkalan terkait.
Hilal juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di berbagai kecamatan di Dharmasraya. Ia menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi merupakan penugasan negara dan diaudit sesuai ketentuan.
Menurutnya, kelangkaan yang terjadi lebih disebabkan tingginya serapan di pangkalan, namun di sisi lain stok di tingkat pengecer dan pangkalan terpantau kosong. Ia juga meminta dukungan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang menimbun LPG 3 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Kami mendukung penuh jika ada penindakan terhadap pihak-pihak yang menimbun dan memperjualbelikan kembali dengan harga tinggi, karena ini juga merugikan Pertamina dan mitra sebagai penyalur barang bersubsidi,” tegasnya.
Di sela sidak, pengecer LPG 3 kilogram, Zuraida, mengaku membeli LPG dari pangkalan dengan harga Rp20.000 per tabung dan menjualnya kembali seharga Rp25.000.
Baca Juga: Perusahaan Bungkam, BKD Dharmasraya Buru Pajak Galian C PT TKA demi PAD
“Kami sebagai pedagang tentu mencari keuntungan dari harga beli di pangkalan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap melalui sidak ini, distribusi LPG 3 kilogram di Dharmasraya dapat kembali tertib dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi dengan harga sesuai ketentuan. (tnl)








