Jumat, 13/3/26 | 14:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home EKONOMI

Wajib Halal Berlaku 2026, Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem

Selasa, 27/1/26 | 09:24 WIB

Jakarta, Scientia.id – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional dengan menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis. Ketentuan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta. Forum tersebut mengangkat tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan penekanan pada implementasi perilaku ekoteologis di tengah masyarakat.

Menurut Fuad, kebijakan wajib halal mencakup beragam sektor, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta kemasannya. Ia menilai, kebijakan ini tidak sekadar menyangkut kepatuhan regulasi, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menjadikan industri halal sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi.

BACAJUGA

DPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

DPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Minggu, 08/3/26 | 08:27 WIB
Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H/2026 M

Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H/2026 M

Selasa, 03/3/26 | 14:38 WIB

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung kepentingan antar-lembaga. Fuad menjelaskan bahwa BPJPH bertanggung jawab pada penyelenggaraan jaminan produk halal, MUI menetapkan fatwa kehalalan, sementara produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. “Kemenag hadir untuk menjembatani seluruh proses tersebut agar berjalan selaras,” ujarnya.

Lebih jauh, Fuad menekankan bahwa upaya membangun kesadaran halal perlu ditingkatkan menjadi budaya cinta halal. Hal itu, menurutnya, tidak cukup dicapai melalui regulasi, melainkan harus diperkuat dengan literasi, edukasi publik, sosialisasi berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang kokoh.

Dari sisi internal, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) terus bersinergi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Kolaborasi dengan Direktorat Bina KUA dilakukan melalui peran penghulu yang juga berfungsi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku UMKM. Sementara bersama Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal kepada masyarakat menjadi fokus utama.

Sinergi juga terjalin dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan dan konsultasi halal, serta dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf untuk mendukung penguatan ekonomi umat. Dalam konteks ini, sertifikasi halal dipandang sebagai bagian penting dari agenda pemberdayaan UMKM.

Fuad menyoroti keberpihakan negara terhadap UMKM melalui Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Pada 2026, kuota sertifikasi halal gratis ditingkatkan menjadi 1,35 juta, dengan porsi anggaran mencapai 60–70 persen dari total anggaran BPJPH. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya produk halal.

Selain itu, DJPH turut memperkuat literasi halal melalui berbagai inisiatif, seperti Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG dinilai menjadi pemicu strategis percepatan sertifikasi halal, karena menuntut standar higienitas, gizi, dan kehalalan secara bersamaan. DJPH bersama Bappenas bahkan telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan terpadu sejak akhir 2025.

Baca Juga: HAB Kemenag RI ke – 80 Kementerian Agama Memperkuat Kerukunan Umat di Kota Padang

Pada level kelembagaan, Fuad juga mengungkapkan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah, yang diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam. Ke depan, DJPH juga menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional. (*)

Tags: KemenagProduk Halal
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

Berita Sesudah

Dorong Kemajuan Peternakan Daerah, DPRD Sumbar Kaji Potensi Pakan Maggot

Berita Terkait

DPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

DPR Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Minggu, 08/3/26 | 08:27 WIB

Jakarta, Scientia.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga...

Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H/2026 M

Kemenag Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H/2026 M

Selasa, 03/3/26 | 14:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1447 H/2026 M...

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist)

Allah dan Orang Tua dalam Bisnis

Sabtu, 28/2/26 | 10:29 WIB

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Berbicara tentang bisnis, banyak orang langsung membayangkan strategi, modal,...

Bale by BTN, Transaksi Mudah Memanjakan Nasabah

Bale by BTN, Transaksi Mudah Memanjakan Nasabah

Selasa, 24/2/26 | 22:57 WIB

Seorang karyawan Ayam Geprek GG di Kota Padang memperlihatkan cara mudah untuk pembayaran tanpa ribet melalui aplikasi Bale by BTN,...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Manjakan Gen Z Cari Hunian Tanpa Ribet

Jumat, 20/2/26 | 20:40 WIB

Seorang Gen Z yang sekaligus relawan bencana di Kota Padang sedang mencari rumah hunian yang aman dan nyaman melalui aplikasi...

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

Jumat, 13/2/26 | 06:42 WIB

Jakarta, Scientia.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali melakukan peninjauan indeks saham Indonesia. Hasilnya, sejumlah saham mengalami perubahan status,...

Berita Sesudah
Dorong Kemajuan Peternakan Daerah, DPRD Sumbar Kaji Potensi Pakan Maggot

Dorong Kemajuan Peternakan Daerah, DPRD Sumbar Kaji Potensi Pakan Maggot

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran berbuka puasa bersama, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas PUPR, dan Petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Joyful Ramadhan  Wali Kota Padang Serahkan 300 Paket Sembako Pada Masyarakat Lintas Agama 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan antara Imbuhan me-kan dan me-i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026