
Dharmasraya, Scientia.id — Lebih kurang dua jam Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang pelaku di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (24/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto menjelaskan bahwa kejadian curanmor terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kebun kelapa sawit Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat itu, pelapor bersama anaknya sedang beraktivitas di kebun. Tiga orang tak dikenal terlihat berada di sekitar area parkir sepeda motor. Tak lama kemudian, para pelaku melarikan sepeda motor milik pelapor jenis Honda Revo warna hitam strip merah dengan nomor polisi BA 6323 VAC,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Evi, Tim Satreskrim Polres Dharmasraya yang ia pimpin dengan menerjunkan 12 orang personil anggota untuk segera melakukan pengejaran dengan melacak handphone milik anak pelapor yang tertinggal di dalam jok sepeda motor yang dicuri.
“Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan pelaku berada di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung” ungkapnya.
AKP Evi Hendri Susanto menambahkan sekira pukul 15.30 WIB, atau kurang dari dua jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menjelaskan pelaku berhasil satu orang diamankan berisial RK alias Revo.
“Umur 21 tahun warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung,” tuturnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam strip merah dan satu buah kunci letter Y. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Tegaskan Sanksi, DLH Dharmasraya Panggil PT Dharmasraya Lestarindo Terkait Kelalaian Limbah
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (tnl)




![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1723701517807_1-350x250.jpg)



