
Bukittinggi, Scientia.id – Makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bukittinggi berpotensi kurang aman untuk dikonsumsi. Keraguan ini muncul menyusul masih banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski sebagian telah beroperasi hingga tiga bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi, Ramli Andrian SKM, MKM, mengungkapkan, dari total 18 SPPG yang tercatat, sebanyak 12 di antaranya belum memiliki SLHS.
“Ya, betul. Data kita menunjukkan ada 12 SPPG yang belum mengantongi SLHS. Kita akan terus mendorong mereka untuk segera mengurusnya,” ujar Ramli kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ramli menjelaskan, saat ini terdapat 14 SPPG yang telah beroperasi, sementara 4 lainnya masih dalam proses untuk bisa beroperasi. Dari 14 SPPG yang sudah berjalan, baru dua SPPG yang memiliki SLHS, masing-masing berlokasi di Tarok Dipo dan Manggis Ganting.
Menurut ketentuan, SPPG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan setelah mulai beroperasi. Jika melebihi batas waktu tersebut tanpa mengantongi SLHS, SPPG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga penutupan dapur.
Ramli tidak menampik adanya potensi sanksi tersebut. Namun, ia menegaskan, DKK Bukittinggi saat ini masih mengedepankan upaya pembinaan dan mendorong seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera melengkapi persyaratan.
“Ketentuannya jelas, maksimal satu bulan setelah operasional harus sudah punya SLHS. Sekarang sudah berjalan sekitar tiga bulan, baru dua SPPG yang memilikinya. Kita akan tetap mendorong 12 SPPG lainnya untuk segera mengurus SLHS,” jelasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan, terutama jika melewati batas waktu pengurusan SLHS.
Persyaratan operasional SPPG meliputi aspek administrasi seperti perizinan usaha resmi, NPWP, SKCK, dan surat keterangan sehat. Selain itu, SPPG wajib memiliki sumber daya manusia yang terlatih, termasuk penjamah pangan siap saji yang telah mengikuti pelatihan serta tenaga ahli gizi.
Dari sisi teknis, dapur SPPG harus memenuhi standar higienis dan sanitasi, menerapkan sistem HACCP, pemisahan area kerja, penggunaan peralatan food grade, serta manajemen limbah yang baik. Dokumen pendukung lainnya mencakup hasil uji laboratorium air, bahan baku, dan makanan matang untuk memastikan keamanan pangan.
Baca Juga: Upacara Hari Bela Negara ke-77 di Bukittinggi, Presiden Prabowo Sebut Kota Penyelamat Republik
SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Kepatuhan terhadap seluruh standar ini dinilai wajib guna menjamin kualitas dan keamanan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bukittinggi. (ham)









