Minggu, 22/2/26 | 16:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DLH Dharmasraya Jatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo

Jumat, 19/12/25 | 16:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12/2025).

Dalam sanksi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

BACAJUGA

Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

Sabtu, 21/2/26 | 19:42 WIB
Krisis Air Meluas, Nagari IV Koto Pulau Punjung Mulai Disuplai Tangki Air

Krisis Air Meluas, Nagari IV Koto Pulau Punjung Mulai Disuplai Tangki Air

Sabtu, 21/2/26 | 19:37 WIB

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak lagi difungsikan.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) dan rekomendasi para ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya mereka harus memakai jasa konsultan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan progres kegiatan revitalisasi kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa apabila PT Dharmasraya Lestarindo tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan wajib melaporkan aktivitas pengelolaan limbah secara rutin kepada DLH Dharmasraya.

Untuk diketahui, sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru terkait perubahan warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam disertai bau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Peristiwa tersebut diduga akibat kebocoran limbah dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo.

Merespons laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, DLH Dharmasraya segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengamankan sampel air sungai.

Baca Juga: Indikasi Kelalaian Ditemukan di Limbah PT DL, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Tuntaskan Kasus dan Tak “Main Mata”

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah pun dijatuhkan. (tnl)

Tags: DharmasrayaKerusakan LingkunganPT Dharmasraya Lestarindo
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lomba Baca Puisi Pelajar Ramaikan Festival Sastra Marah Roesli 2025

Berita Sesudah

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

Sabtu, 21/2/26 | 19:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Manajemen RSUD Sungai Dareh menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung yang selama ini melayani...

Krisis Air Meluas, Nagari IV Koto Pulau Punjung Mulai Disuplai Tangki Air

Krisis Air Meluas, Nagari IV Koto Pulau Punjung Mulai Disuplai Tangki Air

Sabtu, 21/2/26 | 19:37 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak krisis kekeringan akibat musim kemarau...

PKB Sumbar Bentuk Tim 5 Muscab

PKB Sumbar Bentuk Tim 5 Muscab

Sabtu, 21/2/26 | 03:18 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat mulai memanaskan mesin organisasi. Melalui rapat pleno,...

PKB Sumbar Peduli Anak Yatim

PKB Sumbar Peduli Anak Yatim

Sabtu, 21/2/26 | 02:36 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Barat memberikan santunan kepada sekitar 20 anak yatim...

Diskusi Bersama Alumni Pengelola Media, Rektor Unand Serap Masukan untuk Kemajuan Kampus

Diskusi Bersama Alumni Pengelola Media, Rektor Unand Serap Masukan untuk Kemajuan Kampus

Jumat, 20/2/26 | 23:20 WIB

Rektor Unand menggelar pertemuan dengan para alumni yang berkiprah sebagai pemimpin redaksi dan pemilik media di Sumbar. (Foto: Ist) Padang,...

Kantor Baru PKB Sumbar Diresmikan

Kantor Baru PKB Sumbar Diresmikan

Jumat, 20/2/26 | 21:02 WIB

Padang, Scientia – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meresmikan kantor baru Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumatera Barat di Jalan Yogyakarta C1...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 tingkat Kota Padang di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Jumat (19/12).(Foto:Ist)

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

POPULER

  • Kantor Baru PKB Sumbar Diresmikan

    Kantor Baru PKB Sumbar Diresmikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Terkait Poli Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Kata “Bukan” dan “Tidak” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024