
Dharmasraya, Scientia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.
Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12/2025).
Dalam sanksi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak lagi difungsikan.
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) dan rekomendasi para ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.
“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya mereka harus memakai jasa konsultan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan progres kegiatan revitalisasi kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa apabila PT Dharmasraya Lestarindo tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan wajib melaporkan aktivitas pengelolaan limbah secara rutin kepada DLH Dharmasraya.
Untuk diketahui, sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru terkait perubahan warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam disertai bau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Peristiwa tersebut diduga akibat kebocoran limbah dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo.
Merespons laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, DLH Dharmasraya segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengamankan sampel air sungai.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah pun dijatuhkan. (tnl)








