
Dharmasraya, Scientia.id — Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya melakukan pembokaran massal reklame yang tidak taat pajak, Rabu (5/11/2025).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan tersebut mendefinisikan reklame sebagai media komersial yang bertujuan memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum.
Reklame merupakan objek pajak yang vital sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, bagi perusahaan atau perorangan yang memasang reklame tanpa melapor dan membayar pajak, tindakan penertiban hingga pembongkaran akan dilakukan.
Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini adalah upaya proaktif pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kami dari BKD Dharmasraya melalui bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB melakukan kegiatan penindakan serta penertiban reklame yang tidak taat pajak. Pelaksanaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan staf BKD. Tim ini melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah,” katanya.
Prosedur pembongkaran ini, kata Dwi Rohmeiningsih, telah melalui tahapan yang sistematis, meliputi, tim terpadu (Satpol PP dan BKD) mengidentifikasi reklame yang masa pajaknya kedaluwarsa atau melanggar aturan, pemberian surat peringatan dalam batas waktu yang diberikan tidak ada pembayaran atau pemilik reklame tidak membongkar sendiri dan pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan utama penertiban ini, selain mengoptimalkan PAD, adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga estetika tata kota Dharmasraya,” terangnya.
Dwi Rohmeiningsih mengungkapkan temuan menarik di lapangan terkait jenis reklame yang paling banyak melanggar aturan.
“Yang kami temukan di lapangan, sebagian besar reklame tak berizin dan tak bayar pajak adalah reklame rokok. Untuk masyarakat Dharmasraya sendiri, sekitar 80% sudah taat pajak,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyurati vendor atau pihak ketiga yang kerap memasang reklame tanpa pemberitahuan dan izin resmi kepada pemerintah daerah, sebuah praktik yang disinyalir dilakukan oleh vendor luar daerah yang kurang memahami regulasi setempat.
Dwi Rohmeiningsih juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame atau iklan. Hasil dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya. (tnl)









