Jumat, 31/10/25 | 21:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Viral Jenazah Digotong di Lubuak Rasam Kabupaten Solok, ini Alasan Bupati

Jumat, 31/10/25 | 05:39 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial dan sejumlah portal berita mengenai kondisi jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dibangun.

Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon Pandu terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam. Video tersebut menjadi viral lantaran memperlihatkan jenazah yang digotong warga karena sulitnya akses jalan menuju pemukiman.

Kondisi itu memantik beragam komentar dan kritik dari warganet terhadap pemerintah Kabupaten Solok. Sejumlah media daring lokal juga ikut memberitakan peristiwa tersebut, namun tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah daerah, sehingga memunculkan narasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.

BACAJUGA

Musda Bundo Kanduang Kabupaten Solok 2025 Kukuhkan Peran Perempuan Adat Jaga Marwah Budaya Minangkabau

Musda Bundo Kanduang Kabupaten Solok 2025 Kukuhkan Peran Perempuan Adat Jaga Marwah Budaya Minangkabau

Kamis, 30/10/25 | 09:29 WIB
Solok Raya Cup 2025 Berakhir Meriah, MMP FC Singkarak Raih Gelar Juara

Solok Raya Cup 2025 Berakhir Meriah, MMP FC Singkarak Raih Gelar Juara

Kamis, 30/10/25 | 05:43 WIB

Menanggapi hal itu, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu dalam klarifikasinya.

Dasar Hukum Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung

Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut.

Syarat Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

Pemerintah daerah harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib memenuhi :

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL,
  •  Rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga (seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan), serta
  • Rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.

Jika Pembangunan Dilakukan Tanpa Izin

Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78 : Pidana penjara hingga 10 tahun, dan/atau Denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pemerintah daerah bila terbukti lalai.

Mengapa Belum Pernah Dibangun Sejak Era Bupati Sebelumnya?

Jika ditelusuri lebih dalam, pertanyaan publik tentang mengapa jalan ke Lubuk Rasam belum pernah dibangun sebenarnya bukan baru muncul di era Bupati Jon Pandu.
Fakta menunjukkan, sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim hingga Bupati Epyardi Asda, akses jalan menuju wilayah ini memang selalu menghadapi kendala yang sama : status kawasan hutan lindung.

Hal ini bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena terkurung oleh aturan perundang-undangan yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan. Jika dipandang dari sudut objektif, setiap kepala daerah pada zamannya telah berusaha mencari solusi sesuai kewenangannya, namun batas hukum dan izin dari Kementerian LHK menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.

“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ungkap Bupati Jon Pandu menegaskan.

Langkah Ke Depan: Akses Legal dan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berupaya menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan legal menuju Lubuak Rasam, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait.

Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Solok Raya Cup 2025 Berakhir Meriah, MMP FC Singkarak Raih Gelar Juara

“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” tutupnya. (*)

Tags: Bupati SolokKabupaten SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Walikota Dorong Optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air

Berita Sesudah

Walikota Serahkan Alat Band Kepada Tujuh SMP se Kota Padang

Berita Terkait

Wawako Maigus disela kegiatan Subuh Mubarakah dan penyerahan dana RT/RW, Kader Posyandu dan PAUD, Imam Masjid dan guru TPQ/TQA dan MDT, di Masjid Nurul Ikhlas, Jalan Pinangsori Nomor 10, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Jumat (31/10).(Foto:Ist)

Wawako Apresiasi Ruang Pembelajaran Digital Mesjid Nurul Ikhlas

Jumat, 31/10/25 | 19:27 WIB

Wawako Maigus disela kegiatan Subuh Mubarakah dan penyerahan dana RT/RW, Kader Posyandu dan PAUD, Imam Masjid dan guru TPQ/TQA dan...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara simbolis, serahkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari Perum Bulog Wilayah Sumatera Barat, di Kantor Lurah Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kamis (30/10).(Foto:Ist)

Wawako Serahkan Bantuan Pangan di Kecamatan Padang Utara

Jumat, 31/10/25 | 19:18 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara simbolis, serahkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari Perum Bulog...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, membuka Pertemuan Tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Islam se-Kota Padang yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (30/10).(Foto:Ist)

Ormas Islam Agar Sukseskan Progul Pemko Padang

Jumat, 31/10/25 | 19:09 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, membuka Pertemuan Tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Islam se-Kota Padang yang digelar...

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik, tiga orang Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang. Pelantikan berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (31/10). (Foto:Ist)

PDAM Agar Sikapi Keluhan Warga Terkait Pelayanan Air Bersih, Tekanan Air Lemah dan Pemadaman Berkala.

Jumat, 31/10/25 | 17:59 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik, tiga orang Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang.Pelantikan berlangsung...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi, dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Esports Indonesia (ESI) Kota Padang kembali menggelar Piala Wali Kota Esports Series 2 Tahun 2025, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, pada 31 Oktober - 1 November 2025.(Foto:Ist)

Pemko Padang Apresiasi Piala Walikota Esports Series Tahun 2025

Jumat, 31/10/25 | 17:44 WIB

  Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi, dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Esports Indonesia (ESI) Kota Padang kembali menggelar Piala Wali Kota...

Kegiatan pembekalan yang diselenggarakan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang ini, dilaksanakan di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Jumat (31/10).(Foto:Ist)

Walikota Berikan Pembekalan Pada 64 Personel Penjaga Perlintasan

Jumat, 31/10/25 | 17:32 WIB

Kegiatan pembekalan yang diselenggarakan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang ini, dilaksanakan di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Jumat...

Berita Sesudah
Wali Kota Padang Fadly Amran serahkan, satu set alat band kepada tujuh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Padang sebagai upaya mendukung pengembangan minat dan bakat pelajar. Penyerahan dilakukan secara simbolis di SMPN 5 Padang, Jumat (31/10).(Foto:Ist)

Walikota Serahkan Alat Band Kepada Tujuh SMP se Kota Padang

POPULER

  • Lari Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif ?

    Lari Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sekadar Terang, Integrasi Listrik Dongkrak Produktivitas Petani Bawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur Intrinsik Naskah Drama “Orang-Orang di Tikungan Jalan” Karya Rendra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Suhu Panas di Pariaman Capai 33,5 Derajat dan Minim Potensi Hujan Hingga Awal November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024