![Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, di Auditorium Gubernuran. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250924-WA0037.jpg)
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kejati dan Pemprov Sumbar, sehingga roda pemerintahan berjalan lebih baik dan sesuai aturan perundang-undangan.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar, Futin Helena Laoli, Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Kepala Inspektorat Andri Yulika, jajaran Kejati, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Mahyeldi: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa keberadaan Kejati selama ini sangat membantu Pemprov Sumbar, khususnya terkait penyelamatan keuangan dan aset daerah. Menurutnya, kerja sama ini mencakup ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.
“Kerja sama ini sejalan dengan falsafah Minangkabau duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Artinya, masalah besar akan terasa berat jika dihadapi sendiri, tetapi akan ringan jika diselesaikan bersama,” ujarnya.
Mahyeldi berharap, kerja sama ini bisa ditindaklanjuti dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, FGD, hingga bimbingan teknis agar meningkatkan kesadaran hukum ASN. “Dengan begitu, potensi masalah hukum bisa dicegah sejak dini, dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta kepastian hukum bisa tercapai,” tambahnya.
Kejati: Aset Daerah Harus Dijaga
Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih menilai penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis. Pasalnya, permasalahan aset daerah menjadi isu krusial yang hampir dialami oleh seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sumbar.
“Kerja sama ini menjadi upaya preventif agar potensi sengketa hukum bisa dicegah sejak awal. Sebagai pengacara negara, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan tindakan lain yang diperlukan,” tegasnya.
Yuni juga berharap Pemprov Sumbar tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Kejati jika menghadapi permasalahan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami selalu siap mendukung agar pemerintah daerah bisa bekerja dengan tenang dan fokus pada pelayanan publik,” katanya.
Komitmen Bersama
Penandatanganan MoU antara Pemprov Sumbar dan Kejati ini menjadi simbol kuatnya komitmen kedua belah pihak dalam menjaga aset dan menegakkan kepastian hukum. Sinergi ini diyakini akan memberi dampak besar terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, serta pelayanan publik yang lebih optimal di Sumatera Barat.(Adpsb]

![Update sementara data korban bencana Hidrometeoroligi di Sumbar. Minggu, (30/11) pukul 09.00 WIB [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251130-WA0008-120x86.jpg)
![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG-20251024-WA00152-350x250.jpg)






![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-350x250.jpg)