Jakarta, Scientia.id – Kabar baik datang untuk para aparatur negara. Mulai tahun depan, gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara akan naik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah berlaku sejak 30 Juni lalu.
Kebijakan ini termasuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah tahun depan. Peningkatan kesejahteraan ASN berada di urutan keenam, dengan fokus pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, TNI, Polri, hingga pejabat negara juga masuk daftar penerima kenaikan.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip dari detikcom, Sabtu (20/9/2025).
Berbeda dari aturan sebelumnya, Perpres 109/2024, pejabat negara kini ikut dimasukkan dalam daftar penerima kenaikan gaji. Kendati begitu, pemerintah belum mengumumkan detail berapa persen kenaikan yang akan diberlakukan. Untuk sementara, aturan gaji ASN masih mengacu pada kebijakan per 1 Januari 2024.
Dalam catatan, penyesuaian gaji ASN umumnya berada pada kisaran 5%–8%. Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji tercatat hanya tiga kali: pada 2015, 2019, dan terakhir 2024.
Sejarah panjang gaji ASN juga mencatat angka yang jauh berbeda dibandingkan hari ini. Pada 1977, gaji PNS terendah hanya Rp 12 ribu per bulan, dan yang tertinggi Rp 120 ribu. Kenaikan terjadi bertahap, terutama pada era 2000-an, hingga saat ini gaji golongan terendah mencapai Rp 1,68 juta dan tertinggi Rp 6,37 juta.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai tunjangan. Dengan kebijakan baru ini, kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, aparat keamanan, hingga pejabat negara dipastikan menjadi perhatian penting di era pemerintahan Presiden Prabowo. (*)