Hal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, di ruang kerjanya, Selasa (16/9). Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting: segera merumuskan Surat Edaran (SE) Gubernur yang menekankan dua hal utama, yakni menjaga kesantunan dalam bertutur dan memperhatikan kesopanan dalam berpakaian.
“Pemprov Sumbar hadir untuk memastikan ruang digital masyarakat tetap sehat, sesuai dengan nilai agama dan budaya kita. Surat edaran gubernur ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi konten kreator lokal dalam berkarya, terutama dari segi kesantunan berbahasa dan kesopanan berpenampilan,” ujar Ahmad Zakri.
Ia menegaskan, SE ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan untuk mengarahkan agar ekspresi di ruang digital tetap membawa manfaat dan kebaikan. “Pemerintah ingin mendorong kreativitas masyarakat tetap berada dalam bingkai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra, Al Amin, menjelaskan sebelum rapat digelar pihaknya telah menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Dari masukan tersebut, ada dua hal yang paling sering dikeluhkan masyarakat, yakni penggunaan kalimat dalam bertutur dan kesopanan dalam berpakaian.
“Sebagian besar masyarakat berharap konten kreator lokal bisa lebih mencerminkan nilai kearifan lokal yang kita junjung bersama,” jelas Al Amin.
Dalam rapat tersebut juga hadir sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfotik, Biro Kesra, Biro Hukum, serta Biro Adpim.
Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat, sekaligus upaya Pemprov Sumbar menjaga agar ruang digital tetap menjadi sarana positif bagi pengembangan kreativitas yang selaras dengan identitas budaya Minangkabau.(Adpsb)