Bukittinggi, Scientia.id – Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menerima Surat Keputusan Remisi Umum pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, bersama unsur Forkopimda serta Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Adapun remisi yang diberikan mencakup Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana Umum, hingga Remisi Dasawarsa.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ramlan menyampaikan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan penghargaan negara kepada narapidana maupun anak binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan, program pembinaan di Lapas maupun LPKA bertujuan membentuk narapidana dan anak binaan yang mandiri, berdaya saing, serta siap berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Jadikan kebebasan ini sebagai titik balik untuk tidak mengulangi kesalahan, hidup taat hukum, dan aktif berperan dalam masyarakat,” katanya.
Di akhir sambutannya, Ramlan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas atas kerja keras, dedikasi, dan integritas mereka dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan.
“Semoga momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi semangat baru bagi kita semua untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto, memaparkan bahwa hingga 17 Agustus 2025 jumlah warga binaan di lapas tersebut mencapai 514 orang, terdiri dari 451 narapidana dan 63 tahanan. Dari jumlah itu, kasus narkotika mendominasi dengan 301 orang, sedangkan kasus kriminal umum tercatat 213 orang.
Baca Juga: Pemko Bukittinggi Bebaskan Iuran Komite Siswa SLTA/SLB, ini Syaratnya
Herdianto merinci, tahun ini sebanyak 422 warga binaan mendapatkan remisi dengan berbagai kategori: 75 orang menerima remisi 1 bulan, 106 orang remisi 2 bulan, 102 orang remisi 3 bulan, 60 orang remisi 4 bulan, 71 orang remisi 5 bulan, dan 11 orang remisi 6 bulan. Dari total penerima remisi tersebut, tiga orang dinyatakan langsung bebas. (*)