Acara ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Sumbar kepada masyarakat yang taat membayar pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah kini harus mengandalkan teknologi digital. Menurutnya, ketergantungan daerah pada dana transfer pusat masih tinggi, sementara ruang fiskal terbatas.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan cara manual yang lambat dan rawan ketidakteraturan. Sistem pajak yang modern, terintegrasi, dan efisien akan mempermudah wajib pajak, mengurangi beban administrasi, dan menutup celah kebocoran PAD,” ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, keberhasilan digitalisasi pajak hanya bisa tercapai dengan dukungan kabupaten/kota, instansi vertikal, perbankan, dan masyarakat.
Saat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar masih didominasi pajak daerah, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan PKB yang diluncurkan sejak 25 Juni 2025 telah menghapus tunggakan lebih dari 106 ribu kendaraan dan menambah pendapatan hingga Rp46,28 miliar.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengungkapkan bahwa tantangan utama bukan hanya menggali potensi pajak yang belum tergarap, tetapi juga mengubah sistem yang masih konvensional. High Level Meeting, kata dia, menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah lintas sektor, mengintegrasikan data, memperkuat infrastruktur digital, dan menyelaraskan regulasi.
Ketua DPD Provinsi Sumbar, Muhidi, menyebut pajak sebagai bentuk gotong royong modern untuk membangun daerah. Sementara Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan PKB sebagai sumber PAD strategis yang bisa dioptimalkan lewat sistem digital.
Acara ini juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada instansi dan perangkat daerah yang sukses meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032/Wirabraja Bukit Barisan, para bupati dan wali kota se-Sumbar, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, serta pimpinan BI, Bank Nagari, DJP, DJPb, Jasa Raharja, OPD provinsi, dan Jamkrida Sumbar.(adpsb)