
Jakarta, Scientia.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kiai Cholil mengungkapkan dirinya menjadi salah satu korban. Salah satu rekening yayasannya, dengan saldo sekitar Rp300 juta, terblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi.
“Sedikit sih, paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi ketika mau transfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya kepada MUIDigital, Sabtu (9/8/2025) lalu.
Ia meminta pemerintah menguji coba kebijakan terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara nasional. Kiai Cholil juga mengingatkan agar pemblokiran rekening dilakukan tepat sasaran, hanya kepada rekening yang terbukti terlibat pelanggaran hukum, agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Menanggapi temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diperjualbelikan secara ilegal dan digunakan untuk tindak pidana seperti perjudian, korupsi, dan penipuan, Kiai Cholil mendukung penegakan hukum terhadap pelaku. Namun, ia menekankan pentingnya memisahkan rekening bermasalah dari rekening masyarakat yang hanya tidak aktif.
Baca Juga: Kantor MUI Dibangun Megah 5 Lantai di Kompleks Masjid Raya Sumbar
“Kalau memang melanggar, lakukan proses hukum terlebih dahulu, baru rekeningnya diblokir. Jangan semua diblokir, karena itu bisa melanggar hak asasi manusia,” tegasnya. (*)