Kamis, 05/3/26 | 19:54 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Munas I IGORNAS 2025 Tuai Protes, 14 Provinsi Ajukan Mosi Tak Percaya

Sabtu, 09/8/25 | 23:01 WIB

Munas IGORNAS di Jakarta.[foto : ist]
Munas IGORNAS di Jakarta.[foto : ist]
Jakarta, Scientia – Musyawarah Nasional (Munas) I Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 8–10 Agustus 2025, memicu polemik besar. Sejumlah tahap penyelenggaraan dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga 14 Ketua Umum IGORNAS tingkat provinsi sepakat mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus pusat.

Ke-14 provinsi tersebut meliputi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Tengah.

Dalam surat yang akan dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga selaku Penasehat IGORNAS, mereka menilai pembentukan Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC), hingga penunjukan ketua panitia tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ketua Tim, Abd. Rahman, menyebut pelanggaran terjadi sejak tahap persiapan.

BACAJUGA

No Content Available

“Munas I IGORNAS 2025 cacat prosedur dari awal hingga pelaksanaan. Semua keputusan di dalamnya tidak sah, dan kami menuntut pengulangan tahapan sesuai AD/ART,” tegasnya.

Salah satu poin keberatan adalah keterlambatan pelaksanaan Munas. Berdasarkan AD IGORNAS Pasal 10 Poin 2, masa bakti pengurus pusat berlaku empat tahun dan Munas harus digelar sebelum masa kepengurusan berakhir. Namun, kegiatan baru dilaksanakan Agustus 2025, padahal masa jabatan berakhir 30 Juli 2025. Hal ini membuat pengurus pusat dianggap demisioner dan SK panitia Munas otomatis tidak sah.

Selain itu, undangan dan bahan Munas dinilai melanggar aturan. AD/ART Pasal 17 Poin b mewajibkan undangan dikirim minimal 30 hari sebelum acara dan bahan tertulis dibagikan paling lambat 14 hari sebelumnya. Faktanya, dokumen penting seperti tata tertib, panduan, dan laporan pertanggungjawaban baru diterima tiga hari sebelum acara, sementara laporan keuangan tidak diberikan sama sekali.

Dari temuan tersebut, para ketua umum provinsi menyimpulkan:

  1. Seluruh keputusan Munas I IGORNAS 2025 tidak sah.
  2. Pelaksanaan Munas batal demi hukum karena melanggar AD/ART.
  3. Tahapan Munas harus diulang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak menolak Munas, tapi menuntut agar prosesnya sesuai prosedur. Kalau aturannya dilanggar, yang rugi adalah organisasi dan seluruh anggotanya,” tutup Abd. Rahman.(*)

Tags: Mosi Tidak PercayaMunas Igornas
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mahasiswa KKN Unand Gelar Tiga Kegiatan Sosialisasi di Pondok Pesantren Al Mukhlisin, Nagari Kajai

Berita Sesudah

Maung Bandung Terkam Kabau Sirah 2-0 di Laga Pembuka Super League

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengungkapkan rasa syukur atas meningkatnya partisipasi peserta didik dalam kegiatan Subuh Mubarakah, salah satu aktivasi Program Unggulan (Progul) Smart Surau di Kota Padang.

Wali Kota Padang Safari Ramadhan ke Mesjid Darul Falah Koto Tuo

Kamis, 05/3/26 | 14:51 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengungkapkan rasa syukur atas meningkatnya partisipasi peserta didik dalam kegiatan Subuh Mubarakah, salah satu aktivasi...

Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia bersama Artha Graha Peduli memberikan santunan kepada masyarakat Kota Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November 2025 lalu.

Wali Kota Padang Terimakasih Santunan dari DMSI dan Artha Graha Peduli Pada Korban Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 05/3/26 | 14:46 WIB

Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia bersama Artha Graha Peduli memberikan santunan kepada masyarakat Kota Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi...

Wali Kota Padang Terima Bantuan dari DMDI dan Artha Graha Pada Korban Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 05/3/26 | 14:29 WIB

Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia bersama Artha Graha Peduli memberikan, santunan kepada masyarakat Kota Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, dalam kunjungan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, di Masjid Nurul Ishlah Taruko Permai IV, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (1/3/2026).(Foto:Ist)

Wawako Padang Apresiasi Kunjungan Safari Ramadhan Wagub Sumbar ke Mesjid Nurul Ishlah Taruko Permai IV Bungo Pasang

Kamis, 05/3/26 | 14:19 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy, dalam kunjungan Safari Ramadan Pemerintah Provinsi...

Pemko Padang Komitmen   Memperkuat Pendidikan Karakter Berbasis Agama

Pemko Padang Komitmen Memperkuat Pendidikan Karakter Berbasis Agama

Kamis, 05/3/26 | 14:11 WIB

Wali Kota Padang Fadli Amran apresiasi pendidikan karakter beragama PADANG, Scientia---- - Wali Kota Padang Fadly Amran, menegaskan komitmen Pemerintah...

Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2027, di Aula Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (2/3/2025).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Resmikan Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2027

Kamis, 05/3/26 | 14:04 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota...

Berita Sesudah
Maung Bandung Terkam Kabau Sirah 2-0 di Laga Pembuka Super League

Maung Bandung Terkam Kabau Sirah 2-0 di Laga Pembuka Super League

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lahan ke Lisan: Warisan yang (Tak Lagi) Disemai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiperbola dalam Cerpen “Gubrak!” Seno Gumira Ajidarma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024