
Padang, Scientia.id – Peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua. Namun, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah memenuhi masa tunggu tertentu.
Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri berhak mencairkan saldo setelah satu bulan sejak terbitnya surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)
Klaim dapat dilakukan langsung ke kantor cabang maupun secara daring. Berikut mekanismenya:
Di Kantor Cabang:
- Membawa dokumen asli
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mengikuti wawancara verifikasi
- Mendapat tanda terima
- Menunggu pencairan ke rekening
Secara Online:
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen syarat dan foto diri terbaru
- Simpan data setelah konfirmasi
- Tunggu jadwal wawancara online via email
- Verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening



![Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20230522-WA0086_1-350x250.jpg)

![Jalan Water Front City di Desa Pasir Sunur pasca banjir. Minggu, (30/11) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/1000760351-350x250.jpg)

![Update sementara data korban bencana Hidrometeoroligi di Sumbar. Minggu, (30/11) pukul 09.00 WIB [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251130-WA0008-350x250.jpg)
![Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Komisi V DPR RI.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250802-WA0063-75x75.jpg)
![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-350x250.jpg)