Namun menurut Puan, wacana tersebut belum bisa langsung diambil keputusan. Ia menekankan pentingnya diskusi bersama antarpartai politik, baik di tingkat fraksi DPR maupun di lingkup pengurus partai.
“Itu masih sebatas wacana. Harus dibicarakan bersama oleh semua partai, tidak bisa satu pihak saja,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Usulan Cak Imin ini disampaikan saat peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di JCC Senayan, Rabu (23/7) malam, dan langsung mengundang perhatian publik karena menyentuh aspek fundamental dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa perubahan apapun terhadap mekanisme pemilu, termasuk revisi UU Pemilu, harus melalui proses yang diatur secara resmi. Pembahasannya akan dilakukan bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Harus ada mekanisme resmi jika ingin mengubah sistem tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya soal apakah seluruh fraksi di DPR telah menyepakati pelaksanaan pemilu tetap dilakukan setiap lima tahun sekali pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Puan menjawab bahwa belum ada pertemuan resmi antar pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk membahas hal itu.
“Belum,” jawabnya singkat.
Puan juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada tenggat waktu khusus untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut.
“Tidak ada target waktu,” tutup Puan.(yrp)