Dharmasraya, Scientia.id – Terkait video viral di sosial media atas protes seseorang dari Kelompok Tani Usaha Murni terhadap penumbangan sawit untuk peremajaan di Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar.
Wali Nagari Koto Gadang, Mesra Weni mengatakan bahwa lahan sawit yang menjadi objek protes merupakan milik Nagari Koto Gadang.
Mesra Weni menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nagari Koto Gadang memiliki program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa. Dalam program ini, Nagari menjalin kerja sama dengan Kelompok Tani Usaha Murni, khususnya untuk program penggemukan sapi.
“Kita ajukan ke Diki terkait program pengemukan sapi tersebut. Dan beliau juga merupakan penggembala sapi dan sudah banyak memelihara sapi masyarakat. Terkait program ini Diki sangat paham,” jelasnya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mesra Weni, Saudara Diki tidak memiliki lahan untuk penggemukan sapi, sehingga pihak Nagari meminjamkan lahan tersebut untuk keperluan kandang. Perjanjian pinjam pakai lahan ini dituangkan dalam sebuah kesepakatan dengan empat butir poin.
“Ada perjanjian dengan beliau kalau tidak salah saya ada 4 butir,” ungkapnya.
Wali Nagari menambahkan, dalam perjanjian tersebut, poin ketiga menyatakan bahwa apabila Nagari membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan Nagari, baik yang dilaporkan oleh Pemerintah Nagari, pihak Kelompok Tani Usaha Murni bersedia mengembalikan kepada Pemerintah Nagari atau KUD Bina Usaha.
Lebih lanjut, butir keempat perjanjian menyebutkan bahwa hasil dari perkebunan sawit yang dikelola oleh KUD Bina Usaha akan diberikan kepada Pemerintah Nagari Koto Gadang.
“Dan saudara Diki pun membuat surat pernyataan ditekan di atas materai,” ungkap Wali Nagari.
Surat pernyataan tersebut menegaskan bahwa Saudara Diki bersedia mengembalikan lahan tersebut kepada Pemerintah Nagari dan pengurus KUD Bina Usaha apabila lahan tersebut dibutuhkan untuk pembangunan Nagari Koto Gadang.
“Itu isi perjanjiannya, yang bersangkutan yang menyatakan,” tegasnya.
Wali Nagari juga menegaskan bahwa sebelum melakukan penumbangan sawit, pihak Pemerintah Nagari telah menyurati pihak terkait sebanyak tiga kali.
“Tiga kali kalau tidak salah sudah menyuratinya,” katanya.
Mesra Weni menerangkan isi surat tersebut menyatakan bahwa lahan yang dipinjamkan kepada yang bersangkutan akan diremajakan atau di-replating. Peremajaan sawit ini, kata Wali Nagari Koto Gadang, dikarenakan hasil panen sawit yang sudah tidak maksimal lagi.
“Anggaran peremajaan ini dari KUD Bina Usaha, dan untuk anggaran penanamannya nanti akan dicarikan kepada pihak-pihak lain,” terangnya.
Bagi pihak yang ingin melihat dokumentasi atau arsip perjanjian, Wali Nagari mempersilakan untuk datang langsung ke kantor.
“Nanti akan kita perlihatkan,” tandasnya.
Sementara, Ketua Kelompok Tani Usaha Murni, Adzan Siddki mengatakan pihak Nagari tidak melakukan musyawarah dengan kelompok tani. Walau pun dalam perjanjian sebelumnya dibuat lahan tersebut memang boleh diambil pemerintah Nagari apabila dibutuhkan.
Baca Juga: Jembatan Gantung Buktung Ampang Kuranji Putus, Aktivitas Warga dan Pertanian Terganggu
“Namun, harus ada pertimbangan – pertimbangan untuk kelanjutan usaha kelompok tani. Sehingga dalam hal ini tentu harus dilakukan jalan musyawarah terlebih dahulu,” pungkasnya. (tnl)