Dalam pernyataannya, Latif menegaskan bahwa penyu merupakan satwa langka yang harus dilindungi, karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut di wilayah pesisir Sumatera Barat. Ia juga mengungkapkan, pemerintah daerah bersama masyarakat perlu meningkatkan pengawasan serta melakukan edukasi terkait bahaya perburuan dan perdagangan ilegal penyu maupun telurnya.
“Penyu merupakan aset alam yang bernilai tinggi, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi, terutama untuk pengembangan ekowisata bahari di Kota Padang. Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan aktif dalam upaya pelestarian penyu,” ujarnya, Jum’at, (23/5/2025).
Menurut Latif, beberapa kawasan pantai di Padang seperti Pantai Pasir Jambak dan Pantai Air Manis kerap menjadi lokasi pendaratan penyu untuk bertelur. Namun, aktivitas perburuan, sampah plastik di laut, serta kerusakan habitat akibat pembangunan pesisir menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa ini.
“Mari bersama – sama kita mendukung program perlindungan penyu melalui regulasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kelompok nelayan, serta pelaku wisata. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan praktik perburuan atau perdagangan penyu,” tambah Latif.
Ia berharap, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, keberadaan penyu di perairan Kota Padang tetap lestari untuk generasi mendatang. (yrp)