Pasaman Barat, Scientia.id – Ketua BEM STAI YAPTIP Pasaman Barat, Ridho Kurnia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dalam menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading tahun angaraan 2018.
Melalui surat resmi bernomor PR-02/L3.23/Dip.4/05/2025, Kejari Pasbar mengumumkan penetapan tersangka terhadap EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PT Tasya Total Persada sebagai pelaksana proyek. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (22/5) oleh sistem penyidik di Kantor Kejari Pasaman Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXV04/2025, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp6,3 miliar.
“Kami menyambut baik langkah Kejari Pasbar yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Ini merupakan bentuk keberpihakan pada kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil,” ujar Ridho Kurnia.
Ridho menyampaikan bahwa BEM STAI YAPTIP Pasbar siap mendukung dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
“Kami berharap Kejari tidak berhenti di sini, tetapi terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ridho.
Baca Juga: Bupati dan Ketua DPRD Pasbar Sepakat Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Rakor KPK
Ridho juga mendorong agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada satu kasus saja, tetapi menyasar berbagai dugaan korupsi lain yang terjadi di Pasaman Barat.
“Kita ingin daerah ini bersih dari praktik-praktik korupsi yang merugikan rakyat,” tutup Ridho.