Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak tiri di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat (16/5/2025).
Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Dharmasraya dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Kabag, Kasat, Kanit, serta seluruh pejabat utama Polres Dharmasraya.
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti menyatakan bahwa pelaku berinisial RE (43), yang merupakan ayah tiri korban, berhasil diamankan pada Kamis (15/5/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri pasca kejadian tragis tersebut.
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat Kenagarian Koto Baru yang turut aktif dalam proses pencarian pelaku.
“Kami mengapresiasi dukungan para tokoh masyarakat yang berperan aktif membantu proses pencarian pelaku. Pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri setelah sempat bersembunyi,” ungkap AKBP Purwanto.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Minggu (12/5/2025). Saat itu, seorang petugas penagih utang dari lembaga pinjaman Amarta mendatangi kediaman pelaku di Nagari Ampang Kuranji. Karena pelaku sedang tidak berada di rumah, petugas tersebut bertemu dengan anak tirinya, korban berinisial A.
Petugas penagih utang yang sudah beberapa kali bertemu korban kemudian meminta informasi mengenai keberadaan RE. Korban lantas memberitahukan lokasi pelaku di Kenagarian Koto Baru. Di lokasi inilah, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Diduga kuat karena emosi, RE melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban hingga tidak sadarkan diri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun, takdir berkata lain, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Tiri Bunuh Anak di Dharmasraya: Sakit Hati Ditagih Utang
Selain itu, Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga. Korban adalah anak yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran kekerasan,” pungkasnya. (tnl)