Kamis, 16/10/25 | 12:25 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Perkembangan Hukum Islam di Era Digital

Senin, 12/5/25 | 08:12 WIB

Oleh: Nahdaturrahmi
(Mahasiswa Pascasarjana Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi)

Dunia modern bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Revolusi digital telah mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita berinteraksi, bertransaksi, dan bahkan memahami hukum. Hukum Islam sebagai sistem hukum yang komprehensif, juga menghadapi tantangan dan peluang baru di era digital. Bagaimana sistem hukum yang telah ada selama berabad-abad mampu beradaptasi dan menjawab tuntutan zaman yang serba cepat dan kompleks ini? Jawabannya terletak pada peran krusial kompilasi hukum Islam yang dinamis dan responsif.

BACAJUGA

Perkembangan Hukum Islam di Era Digital

Mencari Titik Temu Behaviorisme dan Fungsionalisme dalam Masyarakat Modern

Minggu, 22/6/25 | 13:00 WIB

Bayangkan sebuah perpustakaan agung yang menyimpan khazanah pengetahuan hukum Islam selama berabad-abad. Kitab-kitab klasik yang berharga ini berisi hukum-hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan dari ibadah hingga muamalah. Namun, bagaimana kita dapat mengakses, memahami, dan menerapkannya di tengah arus informasi digital yang begitu deras dan beragam? Di sinilah kompilasi hukum Islam berperan sebagai jembatan emas yang menghubungkan warisan masa lalu dengan kebutuhan masa kini.

Kompilasi hukum Islam bukanlah sekadar proses pengumpulan dan penyusunan teks-teks hukum klasik. Ia merupakan proses yang dinamis, kompleks, dan melibatkan berbagai aktor sosial. Proses ini mencakup interpretasi, adaptasi, dan negosiasi untuk menyaring, menyederhanakan, dan mengaplikasikan hukum-hukum Islam ke dalam konteks kekinian. Bayangkan sebuah ruang diskusi yang penuh semangat, di mana para ulama, ahli hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan berdebat dan bertukar pikiran untuk menghasilkan hukum yang relevan dan berkeadilan. Hasilnya adalah suatu sistem hukum yang mampu menjawab tantangan zaman.

Era digital menghadirkan tantangan yang kompleks dan multifaset bagi Hukum Islam. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat melahirkan berbagai isu baru yang membutuhkan penyelesaian hukum yang tepat dan bijaksana. Pertama Perkembangan pesat e-commerce telah mengubah cara kita bertransaksi. Bagaimana Hukum Islam mengatur transaksi jual beli online, kontrak digital, hak kekayaan intelektual digital, dan perlindungan konsumen di dunia maya? Isu-isu seperti penipuan online, pembayaran digital, dan penyelesaian sengketa online membutuhkan perhatian khusus. Kompilasi hukum Islam perlu memberikan panduan yang jelas dan komprehensif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi digital.

Kedua, Cybercrime atau Kejahatan Siber. Era digital juga diiringi oleh peningkatan kejahatan siber, seperti peretasan, pencurian data, penyebaran informasi palsu (hoaks), dan ujaran kebencian. Bagaimana Hukum Islam merespon kejahatan-kejahatan ini? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan kerangka hukum yang efektif untuk mencegah dan menindak kejahatan siber, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Ini membutuhkan kolaborasi antara ahli hukum Islam, ahli teknologi, dan penegak hukum.

Ketiga, Kecerdasan Buatan (Artificial lntelligent) dan Otomatisasi. Perkembangan AI dan otomatisasi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan etis dan hukum yang kompleks. Bagaimana Hukum Islam memandang perkembangan AI, dan bagaimana regulasi yang adil dan bijak dapat diterapkan? Isu-isu seperti tanggung jawab hukum atas kesalahan AI, penggunaan AI dalam pengambilan keputusan, dan dampak AI terhadap lapangan kerja membutuhkan kajian mendalam dan kompilasi hukum yang tepat.

Keempat, Perlindungan Data Pribadi dan Privasi Digital. Di era digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga dan rentan terhadap pelanggaran privasi. Bagaimana Hukum Islam menjamin perlindungan data pribadi di era digital? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi privasi digital, mencegah penyalahgunaan data pribadi, dan memastikan transparansi dalam pengolahan data.

Kelima, Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat. Media sosial telah menjadi platform utama untuk komunikasi dan interaksi sosial. Namun, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah, memicu konflik, dan mempengaruhi opini publik. Bagaimana Hukum Islam mengatur penggunaan media sosial, dan bagaimana mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan merusak? Kompilasi hukum Islam perlu memberikan panduan yang jelas tentang etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Kompilasi sebagai Jembatan Menuju Keadilan dan Relevansi:

Kompilasi hukum Islam hadir sebagai solusi yang inovatif dan responsif untuk menjawab tantangan-tantangan di atas. Dengan menyusun dan menyederhanakan hukum-hukum Islam yang relevan, kompilasi memberikan panduan praktis dan mudah dipahami bagi masyarakat dalam menghadapi isu-isu baru di era digital. Proses kompilasi yang melibatkan berbagai pihak memastikan bahwa hukum yang dihasilkan representatif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Lebih dari itu, kompilasi juga memudahkan akses terhadap hukum Islam. Bayangkan sebuah platform digital yang berisi kompilasi hukum Islam yang mudah dicari, dipahami, dan diakses oleh masyarakat luas. Hal ini akan sangat membantu masyarakat dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di era digital yang serba cepat dan dinamis. Platform ini dapat berupa aplikasi mobile, website, atau database online yang terintegrasi.

Meskipun menawarkan solusi yang menjanjikan, implementasi kompilasi hukum Islam di era digital juga menghadapi tantangan. Perbedaan interprestasi, perbedaan pemahaman, dan kurangnya sumber daya manusia yang terampil dapat menghambat proses kompilasi yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi multidisiplin antara para ulama, ahli hukum, ahli teknologi, dan pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Penting juga untuk memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dilakukan dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, melibatkan berbagai kelompok masyarakat, serta mempertimbangkan keragaman pandangan dan kepentingan. Hal ini akan memastikan bahwa kompilasi hukum Islam dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan.

Kompilasi hukum Islam bukan sekadar proyek akademis, tetapi sebuah kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan era digital. Ia merupakan proses dinamis yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan kolaboratif, kompilasi dapat menghasilkan sistem hukum Islam yang relevan, mudah diakses, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh umat. Pendekatan ini adalah jembatan yang menghubungkan warisan luhur para ulama dengan kebutuhan masyarakat modern, membawa cahaya Islam ke tengah gemerlap, kompleksitas era digital, dan memastikan bahwa Hukum Islam tetap relevan dan responsif terhadap perubahan zaman. Walahu a’lam  bi sawwab.

Tags: #Nahdaturrahmi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Firman Terpilih Aklamasi sebagai Ketua ISORI Kabupaten Padang Pariaman

Berita Sesudah

Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

Berita Terkait

Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

Minggu, 12/10/25 | 12:34 WIB

Oleh: Hasbi Witir (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Banyak dari kita mungkin beranggapan bahwa sejarah sastra Indonesia modern dimulai...

Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

Minggu, 12/10/25 | 11:30 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)          ...

Puisi-puisi Ronaldi Noor dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi Luka Gaza dalam “Gaza Tak Pernah Sunyi” Karya Hardi

Minggu, 05/10/25 | 23:48 WIB

Oleh: Ragdy F. Daye (Penulis dan  Sastrawan Sumatera Barat)   Kota ini bukan kota lagi. Ia museum luka yang terus...

Menyibak Sejarah melalui Manuskrip Surau Baru Pauh

Menyibak Sejarah melalui Manuskrip Surau Baru Pauh

Minggu, 05/10/25 | 23:29 WIB

Oleh: Febby Gusmelyyana (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 13.30...

Pandangan Khalil Gibran tentang Musik sebagai Bahasa Rohani

Konflik pada Cerpen “Pak Menteri Mau Datang” Karya A.A. Navis

Minggu, 05/10/25 | 23:11 WIB

Oleh: Faathir Tora Ugraha (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas)   Ali Akbar Navis atau lebih dikenal A.A. Navis adalah...

Sastra Bandingan: Kerinduan yang Tak Bertepi di Antara Dua Puisi

Sastra Anak, Pondasi Psikologis Perkembangan Kognitif Anak

Minggu, 28/9/25 | 15:19 WIB

Oleh: Dara Suci Rezki Efendi (Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Setiap karya sastra pasti memiliki pembacanya masing-masing,...

Berita Sesudah
Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

POPULER

  • Walikota Padang Fadly Amran bersama Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara saat meninjau rehabilitasi saluran drainase dipadang pasir, Rabu (8/10). (Foto: Ist)

    Walikota Apresiasi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara Dalam Rehabilitasi Saluran Drainase di Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Persiapkan Tenaga Kesehatan Untuk Ke Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenlu RI Dukung Kota Padang Kerjasama Dengan Hildesheim Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyicil dari Hasil Arisan, Ketuk Pintu Baitullah hingga Lahirkan Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024