Pasaman Barat, Scientia.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna pada Senin (5/5/2025) untuk mendengarkan penyampaian nota pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pasaman Barat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dirwansyah dan dihadiri oleh Bupati Yulianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan bahwa RPJMD merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional yang meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Rancangan awal RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030, yaitu terwujudnya Pasaman Barat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan berlandaskan agama dan budaya,” ujar Yulianto di hadapan peserta rapat.
Bupati menjelaskan bahwa terdapat enam misi pembangunan utama yang ditetapkan, mulai dari peningkatan kualitas iman dan pelestarian budaya, hingga penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima.
Yulianto menambahkan bahwa proses penyusunan RPJMD turut mempertimbangkan permasalahan daerah serta mendukung pelaksanaan delapan program prioritas nasional atau Asta Cita yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan penyusunan Renstra OPD agar pembangunan berjalan berkesinambungan.
“Penyusunan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus simultan dengan Renstra tiap perangkat daerah demi menjamin konsistensi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati juga mengingatkan bahwa dokumen RPJMD harus rampung tepat waktu sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Jika tidak, akan ada konsekuensi administratif berupa penghentian hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.
Baca Juga: Sidang Paripurna, DPRD Pasbar Bentuk Pansus Tangani Konflik Lahan Ulayat Sikabau
Tutupnya Bupati Yulianto berharap seluruh proses pembahasan RPJMD dapat berjalan lancar hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.