Padang, scientia.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan, Rabu (30/4) di ruang rapat Banggar kantor DPRD Sumbar.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi-komisi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kedatangan rombongan DPRD Solok Selatan diterima Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas.
Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan, Syafril menjelaskan, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, komisi-komisi merupakan instrument dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang komisi selama tahun anggaran 2025 dan upaya untuk meningkatkan kinerja komisi di masa yang akan datang,” kata Syafril.
Syafril menjelaskan, sudah banyak yang dilakukan selama ini terkait dengan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi Penganggaran dan pengawasan.
Pelaksanaan kegiatan fungsi tersebut, akan diaplikasikan oleh komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
Syafril mengatakan, perda dan perkada, merupakan salah satu objek pengawasan oleh DPRD. Bagaimana bentuk pengawasan perda dan perkada yang dilakukan oleh masing-masing komisi dan seperti apa pula hasil pengawasan tersebut.
Bahkan, salah satu tugas Komisi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 adalah melakukan pembahasan Ranperda. Di samping komisi, pembahasan ranperda juga dapat dilakukan oleh panitia khusus.
“Seperti apa kebijakan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pembahasan Ranperda ini, mana yang menjadi tugas komisi dan mana yang menjadi tugas panitia khusus?” tanya Syafril kepada Tim Pakar DPRD Sumbar HM Nurnas dalam pertemuan itu.
Kemudian, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi-komisi yaitu tentang rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja).
Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan renja.
“Dokumen renstra ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun,” terang Nurnas.
Renstra juga merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Sedangkan renja adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini merupakan terjemahan dari renstra dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
“Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” jelas Nurnas. (*)
Discussion about this post